1 Seandainya seorang laki-laki meminang seorang perempuan dan memperistrinya, tetapi kemudian ia tidak menyukai perempuan itu lagi karena ia menemukan suatu aib padanya, maka ia dapat menulis surat talak lalu menyerahkannya kepada perempuan itu dan menyuruh dia pergi dari rumahnya.
2 Setelah perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, ia boleh menjadi istri orang lain.
3 Tetapi jika ternyata suaminya yang terakhir ini pun tidak mencintainya lagi lalu menulis surat talak dan menyerahkannya kepada perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya; atau jika suaminya yang terakhir ini, yang telah memperistrinya, meninggal,
4 maka suaminya yang pertama, yang dahulu telah menyuruhnya pergi, tidak boleh mengambilnya kembali menjadi istri setelah perempuan itu ternajiskan. Itu adalah hal keji di hadapan ALLAH. Jangan kaudatangkan dosa atas negeri yang dikaruniakan ALLAH, Tuhanmu, kepadamu sebagai milik pusaka.
5 Apabila seorang laki-laki baru menikahi seorang perempuan, ia tidak boleh pergi berperang dan tidak boleh dibebani urusan apa pun. Ia harus dibebaskan selama setahun untuk mengurus rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah dinikahinya.
6 Jangan seorang pun mengambil kisaran atau batu kisaran di atasnya sebagai gadaian, karena berarti nyawalah yang diambilnya sebagai gadaian.
7 Jika seseorang kedapatan menculik seorang saudaranya bani Israil, lalu memperlakukan dia seperti hamba atau menjual dia, maka penculik itu harus dihukum mati. Demikianlah harus kausingkirkan yang jahat itu dari antaramu.
8 Waspadalah akan munculnya penyakit kusta. Lakukanlah dengan amat seksama segala yang diajarkan kepadamu oleh imam-imam Lewi. Seperti yang kuperintahkan kepada mereka, demikianlah harus kaulakukan dengan seksama.
9 Ingatlah apa yang dilakukan ALLAH, Tuhanmu, kepada Miryam dalam perjalananmu setelah keluar dari Mesir.
10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, jangan masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil jaminannya.
11 Berdirilah di luar dan biarlah orang yang kauberi pinjaman itu membawa jaminannya kepadamu di luar.
12 Jika ia seorang miskin, jangan sampai kaubawa tidur jaminannya itu.
13 Engkau harus mengembalikan jaminan itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai pakaiannya dan memohonkan berkah bagimu. Dengan demikian engkau dipandang benar di hadirat ALLAH, Tuhanmu.
14 Jangan memeras orang upahan yang miskin dan melarat, baik itu saudaramu ataupun pendatang yang ada di negerimu, di dalam kotamu.
15 Berikanlah upahnya sebelum matahari terbenam setiap harinya, karena ia miskin; hidupnya bergantung pada upah itu. Jangan sampai ia berseru kepada ALLAH mengenai engkau, dan engkau menjadi berdosa.
16 Seorang ayah tidak boleh dihukum mati karena anaknya, dan seorang anak tidak boleh dihukum mati karena ayahnya. Setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri.
17 Jangan memutarbalikkan hak kaum pendatang atau anak yatim. Jangan mengambil pakaian seorang janda sebagai gadaian.
18 Ingatlah bahwa engkau pun dahulu hamba di Mesir, lalu ALLAH, Tuhanmu, membebaskanmu dari sana. Itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini.
19 Setelah engkau menuai hasil tanahmu lalu ternyata tertinggal seberkas di ladangmu, jangan kembali untuk mengambilnya. Itu adalah bagian kaum pendatang, anak yatim, dan janda. Dengan demikian, ALLAH, Tuhanmu, akan memberkahi engkau dalam segala pekerjaan tanganmu.
20 Setelah engkau menjolok buah pohon zaitunmu, jangan kauperiksa dahan-dahannya sekali lagi. Itu adalah bagian kaum pendatang, anak yatim, dan janda.
21 Demikian pula setelah engkau memetik hasil kebun anggurmu, jangan kaulakukan pemetikan sekali lagi. Itu adalah bagian kaum pendatang, anak yatim, dan janda.
22 Ingatlah bahwa engkau pun dahulu hamba di Tanah Mesir. Itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini.