1 ALLAH berfirman kepada Musa,
2 “Berbicaralah kepada bani Israil dan katakanlah kepada mereka, ‘Jika seseorang mengucapkan nazar khusus kepada ALLAH mengenai seseorang yang lain, maka orang yang dinazarkan itu boleh ditebus menurut nilai yang kautetapkan.
3 Laki-laki berumur dua puluh tahun sampai enam puluh tahun haruslah kaunilai lima puluh syikal perak, menurut syikal resmi Kemah Suci.
4 Sedangkan perempuan haruslah kaunilai tiga puluh syikal.
5 Laki-laki berumur lima tahun sampai dua puluh tahun haruslah kaunilai dua puluh syikal, sedangkan perempuan sepuluh syikal.
6 Laki-laki berumur satu bulan sampai lima tahun haruslah kaunilai lima syikal perak, sedangkan perempuan tiga syikal perak.
7 Laki-laki berusia enam puluh tahun ke atas haruslah kaunilai lima belas syikal, sedangkan perempuan sepuluh syikal.
8 Akan tetapi, jika orang itu terlampau miskin untuk membayar nilai yang kautetapkan, maka ia harus menghadapkan orang yang dinazarkan itu kepada imam, lalu orang ini harus dinilai oleh imam. Kemudian imam akan menetapkan nilainya berdasarkan kemampuan orang yang bernazar itu.
9 Jika yang dinazarkannya adalah seekor hewan yang biasa dipersembahkan kepada ALLAH sebagai kurban, maka bagian apa pun dari hewan itu yang dipersembahkan kepada ALLAH akan menjadi suci.
10 Ia tidak boleh mengganti serta menukar yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jika ia menukar juga hewan itu dengan seekor hewan lain, maka hewan itu maupun hewan penukarnya menjadi suci.
11 Jika yang dinazarkannya adalah seekor hewan yang najis, yang tidak boleh dipersembahkan sebagai kurban kepada ALLAH, maka hewan itu harus dihadapkan kepada imam.
12 Imam harus menetapkan nilainya menurut baik-buruknya, dan sesuai dengan penilaian imam demikianlah jadinya.
13 Tetapi jika orang itu hendak menebusnya, maka ia harus menambah seperlima dari nilai yang kautetapkan.
14 Jika seorang mengkhususkan rumahnya sebagai persembahan suci kepada ALLAH, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik-buruknya. Lalu sesuai dengan penilaian imam, demikianlah harus ditetapkan.
15 Jika orang yang mengkhususkan rumahnya itu hendak menebusnya, maka ia harus menambah seperlima dari nilai yang ditetapkan, lalu rumah itu pun menjadi miliknya kembali.
16 Jika seseorang mengkhususkan sebagian dari ladang miliknya kepada ALLAH, maka penilaianmu haruslah berdasarkan jumlah benihnya, yaitu sehomer benih jelai seharga lima puluh syikal perak.
17 Jika ia mengkhususkan ladangnya sejak Tahun Pembebasan, maka sesuai dengan penilaianmu, demikianlah harus ditetapkan.
18 Tetapi jika ia mengkhususkan ladangnya sesudah Tahun Pembebasan, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu berdasarkan tahun-tahun yang masih tersisa sampai Tahun Pembebasan. Kemudian harga itu harus dikurangi dari jumlah nilai yang kautetapkan.
19 Jika orang yang mengkhususkan ladang itu benar-benar ingin menebusnya, maka ia harus menambah seperlima dari nilai yang kautetapkan, dan ladang itu akan ditetapkan baginya.
20 Jika ia tidak mau menebus ladang itu atau jika ia sudah menjual ladang itu kepada orang lain, maka ladang itu tidak dapat ditebus lagi.
21 Namun, ketika bebas pada Tahun Pembebasan, ladang itu menjadi suci bagi ALLAH, seperti tanah wakaf. Kemudian ladang itu akan menjadi milik imam.
22 Jika ia mengkhususkan ladang yang telah dibelinya bagi ALLAH, yang tidak termasuk ladang miliknya,
23 maka imam harus menghitung bagi orang itu harga penilaian sampai Tahun Pembebasan. Orang itu harus membayar nilai yang kautetapkan pada hari itu juga sebagai persembahan suci kepada ALLAH.
24 Pada Tahun Pembebasan ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yaitu kepada orang yang memiliki tanah itu.
25 Semua nilai harus kautentukan menurut syikal resmi Kemah Suci. Satu syikal dua puluh gera beratnya.
26 Hanya, anak-anak sulung hewan yang menjadi hak ALLAH tidak boleh dikhususkan orang. Baik sapi ataupun domba, itu adalah hak ALLAH.
27 Jika hewan itu termasuk salah satu hewan yang najis, maka orang harus menebusnya menurut nilai yang kautetapkan dengan menambah seperlimanya. Jika tidak ditebus, hewan itu harus dijual menurut yang kautetapkan.
28 Akan tetapi, segala sesuatu dari milik seseorang yang sudah dikhususkan bagi ALLAH, baik manusia, hewan, maupun ladang milik, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus. Semua yang dikhususkan itu teramat suci bagi ALLAH.
29 Bahkan manusia yang dikhususkan untuk ditumpas pun tidak boleh ditebus. Ia harus dihukum mati.
30 Semua persembahan sepersepuluh dari hasil tanah, baik biji-bijian dari tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik ALLAH. Itu adalah bagian suci bagi ALLAH.
31 Akan tetapi, jika seseorang hendak menebus sebagian dari persembahan sepersepuluhnya, maka ia harus menambah seperlima dari nilainya.
32 Sepersepuluh dari kawanan sapi atau kawanan kambing domba, yaitu hewan kesepuluh yang lewat di bawah tongkat gembala sewaktu dihitung, harus menjadi persembahan suci bagi ALLAH.
33 Jangan kaupilih-pilih, apakah baik atau buruk, dan jangan kautukar. Tetapi jika engkau menukarnya juga, maka hewan itu serta hewan penukarnya menjadi suci dan tidak boleh ditebus.’”
34 Itulah perintah-perintah yang diberikan ALLAH kepada Musa di Gunung Sinai bagi bani Israil.