1 TUHAN berfirman kepada Musa, “Katakanlah kepada para imam, yaitu anak-anak Harun, katakanlah, ‘Seorang imam tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati dari antara umatnya,
2 kecuali keluarga dekatnya, yaitu ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, atau saudaranya laki-laki,
3 saudaranya perempuan yang masih perawan, yang dekat dengannya karena belum memiliki suami. Untuknya imam boleh menajiskan diri.
4 Namun, sebagai seorang pemimpin di antara bangsanya, dia tidak boleh menajiskan dirinya sehingga dirinya tercemar.
5 Mereka tidak boleh menggundul kepalanya, mencukur tepi rambut dan tepi janggutnya, dan tidak boleh menggambari tubuhnya dengan goresan.
6 Para imam harus kudus bagi Allah dan tidak mencemarkan kekudusan nama Allah mereka. Sebab, merekalah yang mempersembahkan kurban bakaran TUHAN, yaitu hidangan bagi Allah mereka. Jadi, mereka harus kudus.
7 Seorang imam tidak boleh memperistri perempuan yang cemar atau pelacur. Dia juga tidak boleh menikah dengan wanita yang diceraikan suaminya. Sebab, imam itu harus kudus bagi Allahnya.
8 Oleh sebab itu, kamu harus menguduskan imam karena imamlah yang mempersembahkan hidangan bagi Allah. Imam harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang telah menguduskanmu, adalah kudus.
9 Jika anak perempuan imam melacurkan diri, anak itu telah mencemarkan ayahnya. Anak perempuan itu harus dibakar.
10 Imam yang menjadi kepala di antara saudara-saudaranya, yang memiliki pengurapan di atas kepalanya dan disahkan untuk memakai pakaian imam, tidak boleh membiarkan rambutnya terurai dan merobek pakaiannya.
11 Dia tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati, bahkan jika itu adalah ayah atau ibunya sendiri.
12 Dia tidak boleh meninggalkan tempat kudus Allah atau mencemarkannya. Sebab, minyak urapan Allah yang menjadi tanda bahwa dia telah dikuduskan telah ada padanya. Akulah TUHAN.
13 Dia harus menikah dengan perempuan yang masih perawan.
14 Seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, atau perempuan yang cemar karena menjadi pelacur, tidak boleh diambil menjadi istri. Imam harus menikah dengan perempuan yang masih perawan dari antara bangsanya.
15 Dengan demikian, imam tidak akan mencemarkan keturunannya di antara umatnya. Sebab, Akulah TUHAN yang menguduskannya.’”
16 TUHAN berfirman kepada Musa,
17 “Katakanlah kepada Harun: ‘Jika salah satu keturunanmu ada yang cacat fisik, dia tidak boleh mendekat untuk mempersembahkan hidangan bagi Allah.
18 Sebab, orang yang cacat tidak boleh mendekat: orang buta, orang lumpuh, orang yang mempunyai cacat pada wajahnya, orang yang mempunyai anggota tubuh terlalu panjang,
19 orang yang kaki atau tangannya patah,
20 orang yang bungkuk, orang kerdil, orang yang bermata juling, orang yang berbintil-bintil atau berpenyakit kulit, dan orang yang rusak buah pelirnya.
21 Tidak seorang pun dari antara keturunan Imam Harun yang bercacat tubuhnya boleh mendekati mazbah untuk mempersembahkan kurban bakaran bagi TUHAN. Karena dia cacat, dia tidak boleh mendekat untuk mempersembahkan hidangan bagi Allah.
22 Dia boleh makan hidangan yang dipersembahkan kepada Allah, baik dari persembahan kudus ataupun dari persembahan mahakudus.
23 Dia tidak boleh mendekati mazbah atau melewati tirai karena dia cacat. Dengan demikian, dia tidak akan mencemarkan tempat kudus-Ku. Akulah TUHAN yang menguduskan mereka.’”
24 Demikianlah Musa menyampaikan semua perkataan itu kepada Harun, anak-anaknya, dan seluruh orang Israel.