1 ALLAH berfirman kepada Musa,
2 “Katakanlah kepada bani Israil, ‘Bisa jadi seseorang tanpa sengaja berdosa, melakukan salah satu dari hal-hal yang dilarang oleh ALLAH.
3 Jika yang berdosa itu adalah seorang imam yang telah dilantik sehingga umat ikut bersalah, maka karena dosa yang dilakukannya itu ia harus mempersembahkan kepada ALLAH seekor sapi jantan muda yang tak bercacat sebagai kurban penghapus dosa.
4 Sapi itu harus dibawanya ke pintu Kemah Hadirat Allah, ke hadapan ALLAH. Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala sapi itu, lalu menyembelihnya di hadirat ALLAH.
5 Imam yang telah dilantik tadi harus mengambil sebagian dari darah sapi itu dan membawanya ke Kemah Hadirat Allah.
6 Ia harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu, lalu memercikkan sebagian dari darah itu tujuh kali di hadirat ALLAH, di depan tabir Ruang Suci.
7 Kemudian imam harus membubuhkan sebagian dari darah itu pada tanduk-tanduk mazbah pembakaran dupa harum yang ada di hadirat ALLAH, dalam Kemah Hadirat Allah, sedangkan semua darah sapi yang tersisa harus dicurahkannya ke dasar mazbah kurban bakaran di depan pintu Kemah Hadirat Allah.
8 Ia pun harus mengambil semua lemak dari sapi kurban penghapus dosa itu, yaitu lemak yang menutupi isi perut dan semua lemak yang melekat pada isi perut itu,
9 kedua buah pinggang dengan lemak yang melekat padanya di pinggang bagian dalam, serta umbai hati yang harus dipisahkan dengan buah pinggang itu,
10 sama seperti yang diambil dari sapi kurban perdamaian. Semua itu harus dibakar oleh imam di atas mazbah kurban bakaran.
11 Tetapi seluruh sisa sapi itu, yaitu kulit sapi dan semua dagingnya berikut kepalanya, kakinya, isi perutnya, dan kotorannya,
12 harus dibawanya ke suatu tempat yang suci di luar perkemahan, ke tempat pembuangan abu. Selanjutnya ia harus membakar semua itu di atas kayu api, di tempat pembuangan abu.
13 Jika yang bersalah adalah seluruh umat Israil namun mereka tidak menyadarinya -- jadi, mereka melakukan salah satu dari hal-hal yang dilarang oleh ALLAH sehingga mereka bersalah --
14 maka setelah dosa yang mereka lakukan itu disadari, jemaah harus mempersembahkan seekor sapi jantan muda sebagai kurban penghapus dosa. Mereka harus membawanya ke depan Kemah Hadirat Allah.
15 Para tua-tua umat harus meletakkan tangan mereka di atas kepala sapi itu di hadirat ALLAH, lalu sapi itu harus disembelih di situ.
16 Imam yang telah dilantik harus membawa sebagian dari darah sapi itu ke Kemah Hadirat Allah.
17 Ia harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu lalu memercikkannya tujuh kali di hadirat ALLAH, di depan tabir.
18 Kemudian sebagian dari darah itu harus dibubuhkan pada tanduk-tanduk mazbah pembakaran dupa yang ada di hadirat ALLAH, dalam Kemah Hadirat Allah, sedangkan semua darah yang tersisa harus dicurahkannya ke dasar mazbah kurban bakaran di depan pintu Kemah Hadirat Allah.
19 Ia pun harus mengambil semua lemak dari sapi itu dan membakarnya di atas mazbah.
20 Demikianlah sapi itu harus diperlakukan, seperti ia memperlakukan sapi kurban penghapus dosa. Imam harus mengadakan pendamaian bagi mereka, dan mereka akan diampuni.
21 Setelah itu ia harus membawa sapi itu ke luar perkemahan, lalu membakarnya seperti sapi yang pertama tadi. Itulah kurban penghapus dosa untuk jemaah.
22 Jika yang berdosa adalah seorang pemimpin, tanpa sengaja ia melakukan salah satu dari hal-hal yang dilarang ALLAH, Tuhannya, sehingga ia bersalah,
23 maka sesudah ia disadarkan perihal dosa yang telah dilakukannya, ia harus membawa seekor kambing jantan yang tak bercacat sebagai persembahannya.
24 Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala kambing itu, lalu menyembelihnya di tempat orang biasa menyembelih kurban bakaran di hadirat ALLAH. Itulah kurban penghapus dosa.
25 Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sebagian dari darah kurban penghapus dosa itu, lalu membubuhkannya pada tanduk-tanduk mazbah kurban bakaran. Darah yang tersisa harus dicurahkannya ke dasar mazbah kurban bakaran itu.
26 Semua lemak harus dibakarnya di atas mazbah, sama seperti lemak kurban perdamaian. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya, dan orang itu akan diampuni.
27 Jika yang berdosa adalah seorang dari antara rakyat, tanpa sengaja ia melakukan salah satu dari hal-hal yang dilarang ALLAH sehingga ia bersalah,
28 maka sesudah ia disadarkan perihal dosa yang telah dilakukannya, ia harus membawa seekor kambing betina yang tak bercacat sebagai persembahannya karena dosanya itu.
29 Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala kurban penghapus dosa itu, lalu menyembelih kurban penghapus dosa itu di tempat kurban bakaran.
30 Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sebagian dari darah kurban itu, lalu membubuhkannya pada tanduk-tanduk mazbah kurban bakaran. Semua darah yang tersisa harus dicurahkannya ke dasar mazbah itu.
31 Ia harus memisahkan semua lemak, sama seperti lemak yang diambil dari kurban perdamaian, dan imam harus membakarnya di atas mazbah menjadi kurban yang harum aromanya di hadirat ALLAH. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu, dan orang itu akan diampuni.
32 Jika yang dibawanya sebagai persembahan untuk kurban penghapus dosa adalah seekor domba, maka ia harus membawa seekor domba betina yang tak bercacat.
33 Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala kurban penghapus dosa itu, lalu menyembelihnya menjadi kurban penghapus dosa di tempat orang biasa menyembelih kurban bakaran.
34 Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sebagian dari darah kurban penghapus dosa itu, dan membubuhkannya pada tanduk-tanduk mazbah kurban bakaran. Semua darah yang tersisa harus dicurahkannya ke dasar mazbah itu.
35 Ia harus memisahkan semua lemak, sama seperti lemak domba yang diambil dari kurban perdamaian, dan imam harus membakarnya pada mazbah, di atas kurban yang dibakar bagi ALLAH. Imam harus mengadakan pendamaian demi orang itu karena dosa yang telah dilakukannya, dan orang itu akan diampuni.