1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa,
“Katakanlah
kepada
para
imam,
yaitu
anak-anak
Harun,
katakanlah,
‘Seorang
imam
tidak
boleh
menajiskan
dirinya
dengan
menyentuh
orang
mati
dari
antara
umatnya,
2
kecuali
keluarga
dekatnya,
yaitu
ibu,
ayah,
anak
laki-laki,
anak
perempuan,
atau
saudaranya
laki-laki,
3
saudaranya
perempuan
yang
masih
perawan,
yang
dekat
dengannya
karena
belum
memiliki
suami.
Untuknya
imam
boleh
menajiskan
diri.
4
Namun,
sebagai
seorang
pemimpin
di
antara
bangsanya,
dia
tidak
boleh
menajiskan
dirinya
sehingga
dirinya
tercemar.
5
Mereka
tidak
boleh
menggundul
kepalanya,
mencukur
tepi
rambut
dan
tepi
janggutnya,
dan
tidak
boleh
menggambari
tubuhnya
dengan
goresan.
6
Para
imam
harus
kudus
bagi
Allah
dan
tidak
mencemarkan
kekudusan
nama
Allah
mereka.
Sebab,
merekalah
yang
mempersembahkan
kurban
bakaran
TUHAN,
yaitu
hidangan
bagi
Allah
mereka.
Jadi,
mereka
harus
kudus.
7
Seorang
imam
tidak
boleh
memperistri
perempuan
yang
cemar
atau
pelacur.
Dia
juga
tidak
boleh
menikah
dengan
wanita
yang
diceraikan
suaminya.
Sebab,
imam
itu
harus
kudus
bagi
Allahnya.
8
Oleh
sebab
itu,
kamu
harus
menguduskan
imam
karena
imamlah
yang
mempersembahkan
hidangan
bagi
Allah.
Imam
harus
kudus
bagimu,
sebab
Aku,
TUHAN,
yang
telah
menguduskanmu,
adalah
kudus.
9
Jika
anak
perempuan
imam
melacurkan
diri,
anak
itu
telah
mencemarkan
ayahnya.
Anak
perempuan
itu
harus
dibakar.
10
Imam
yang
menjadi
kepala
di
antara
saudara-saudaranya,
yang
memiliki
pengurapan
di
atas
kepalanya
dan
disahkan
untuk
memakai
pakaian
imam,
tidak
boleh
membiarkan
rambutnya
terurai
dan
merobek
pakaiannya.
11
Dia
tidak
boleh
menajiskan
dirinya
dengan
menyentuh
orang
mati,
bahkan
jika
itu
adalah
ayah
atau
ibunya
sendiri.
12
Dia
tidak
boleh
meninggalkan
tempat
kudus
Allah
atau
mencemarkannya.
Sebab,
minyak
urapan
Allah
yang
menjadi
tanda
bahwa
dia
telah
dikuduskan
telah
ada
padanya.
Akulah
TUHAN.
13
Dia
harus
menikah
dengan
perempuan
yang
masih
perawan.
14
Seorang
janda
atau
seorang
perempuan
yang
diceraikan,
atau
perempuan
yang
cemar
karena
menjadi
pelacur,
tidak
boleh
diambil
menjadi
istri.
Imam
harus
menikah
dengan
perempuan
yang
masih
perawan
dari
antara
bangsanya.
15
Dengan
demikian,
imam
tidak
akan
mencemarkan
keturunannya
di
antara
umatnya.
Sebab,
Akulah
TUHAN
yang
menguduskannya.’”
16
TUHAN
berfirman
kepada
Musa,
17
“Katakanlah
kepada
Harun:
‘Jika
salah
satu
keturunanmu
ada
yang
cacat
fisik,
dia
tidak
boleh
mendekat
untuk
mempersembahkan
hidangan
bagi
Allah.
18
Sebab,
orang
yang
cacat
tidak
boleh
mendekat:
orang
buta,
orang
lumpuh,
orang
yang
mempunyai
cacat
pada
wajahnya,
orang
yang
mempunyai
anggota
tubuh
terlalu
panjang,
19
orang
yang
kaki
atau
tangannya
patah,
20
orang
yang
bungkuk,
orang
kerdil,
orang
yang
bermata
juling,
orang
yang
berbintil-bintil
atau
berpenyakit
kulit,
dan
orang
yang
rusak
buah
pelirnya.
21
Tidak
seorang
pun
dari
antara
keturunan
Imam
Harun
yang
bercacat
tubuhnya
boleh
mendekati
mazbah
untuk
mempersembahkan
kurban
bakaran
bagi
TUHAN.
Karena
dia
cacat,
dia
tidak
boleh
mendekat
untuk
mempersembahkan
hidangan
bagi
Allah.
22
Dia
boleh
makan
hidangan
yang
dipersembahkan
kepada
Allah,
baik
dari
persembahan
kudus
ataupun
dari
persembahan
mahakudus.
23
Dia
tidak
boleh
mendekati
mazbah
atau
melewati
tirai
karena
dia
cacat.
Dengan
demikian,
dia
tidak
akan
mencemarkan
tempat
kudus-Ku.
Akulah
TUHAN
yang
menguduskan
mereka.’”
24
Demikianlah
Musa
menyampaikan
semua
perkataan
itu
kepada
Harun,
anak-anaknya,
dan
seluruh
orang
Israel.