1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa:
2
"Inilah
yang
harus
menjadi
hukum
tentang
orang
yang
sakit
kusta
pada
hari
pentahirannya:
ia
harus
dibawa
kepada
imam,
3
dan
imam
harus
pergi
ke
luar
perkemahan;
kalau
menurut
pemeriksaan
imam
penyakit
kusta
itu
telah
sembuh
dari
padanya,
4
maka
imam
harus
memerintahkan,
supaya
bagi
orang
yang
akan
ditahirkan
itu
diambil
dua
ekor
burung
yang
hidup
dan
yang
tidak
haram,
juga
kayu
aras,
kain
kirmizi
dan
hisop.
5
Imam
harus
memerintahkan
supaya
burung
yang
seekor
disembelih
di
atas
belanga
tanah
berisi
air
mengalir.
6
Tetapi
burung
yang
masih
hidup
haruslah
diambilnya
bersama-sama
dengan
kayu
aras,
kain
kirmizi
dan
hisop,
lalu
bersama-sama
dengan
burung
itu
semuanya
harus
dicelupkannya
ke
dalam
darah
burung
yang
sudah
disembelih
di
atas
air
mengalir
itu.
7
Kemudian
ia
harus
memercik
tujuh
kali
kepada
orang
yang
akan
ditahirkan
dari
kusta
itu
dan
dengan
demikian
mentahirkan
dia,
lalu
burung
yang
hidup
itu
haruslah
dilepaskannya
ke
padang.
8
Orang
yang
akan
ditahirkan
itu
haruslah
mencuci
pakaiannya,
mencukur
seluruh
rambutnya
dan
membasuh
tubuhnya
dengan
air,
maka
ia
menjadi
tahir.
Sesudah
itu
ia
boleh
masuk
ke
dalam
perkemahan,
tetapi
harus
tinggal
di
luar
kemahnya
sendiri
tujuh
hari
lamanya.
9
Maka
pada
hari
yang
ketujuh
ia
harus
mencukur
seluruh
rambutnya:
rambut
kepala,
janggut,
alis,
bahkan
segala
bulunya
harus
dicukur,
pakaiannya
dicuci,
dan
tubuhnya
dibasuh
dengan
air;
maka
ia
menjadi
tahir.
10
Pada
hari
yang
kedelapan
ia
harus
mengambil
dua
ekor
domba
jantan
yang
tidak
bercela
dan
seekor
domba
betina
berumur
setahun
yang
tidak
bercela
dan
tiga
persepuluh
efa
tepung
yang
terbaik
diolah
dengan
minyak
sebagai
korban
sajian,
serta
satu
log
minyak.
11
Imam
yang
melakukan
pentahiran
itu
harus
menempatkan
orang
yang
akan
ditahirkan
bersama-sama
dengan
persembahannya
di
hadapan
TUHAN
di
depan
pintu
Kemah
Pertemuan.
12
Dan
ia
harus
mengambil
domba
jantan
yang
seekor
dan
mempersembahkannya
sebagai
tebusan
salah
bersama-sama
dengan
minyak
yang
satu
log
itu,
dan
ia
harus
mempersembahkannya
sebagai
persembahan
unjukan
di
hadapan
TUHAN.
13
Domba
jantan
itu
harus
disembelihnya
di
tempat
orang
menyembelih
korban
penghapus
dosa
dan
korban
bakaran,
di
tempat
kudus,
karena
korban
penebus
salah,
begitu
juga
korban
penghapus
dosa,
adalah
bagian
imam;
itulah
bagian
maha
kudus.
14
Imam
harus
mengambil
sedikit
dari
darah
tebusan
salah
itu
dan
harus
membubuhnya
pada
cuping
telinga
kanan
dari
orang
yang
akan
ditahirkan
dan
pada
ibu
jari
tangan
kanan
dan
pada
ibu
jari
kaki
kanannya.
15
Imam
harus
mengambil
sedikit
dari
minyak
yang
satu
log
itu
dan
menuangnya
ke
telapak
tangan
kiri
imam
sendiri;
16
ia
harus
mencelupkan
jari
kanannya
ke
dalam
minyak
yang
di
telapak
tangan
kirinya
itu
dan
sedikit
dari
minyak
itu
haruslah
dipercikkannya
dengan
jarinya
tujuh
kali
di
hadapan
TUHAN.
17
Dari
minyak
selebihnya
imam
harus
membubuh
sedikit
pada
cuping
telinga
kanan
orang
itu,
pada
ibu
jari
tangan
kanannya
dan
pada
ibu
jari
kaki
kanannya,
di
tempat
mana
darah
tebusan
salah
dibubuhkan.
18
Dan
apa
yang
tinggal
dari
minyak
itu
haruslah
dibubuhnya
pada
kepala
orang
yang
akan
ditahirkan.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
di
hadapan
TUHAN.
19
Imam
harus
mempersembahkan
korban
penghapus
dosa
dan
dengan
demikian
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
yang
akan
ditahirkan
dari
kenajisannya,
dan
sesudah
itu
ia
harus
menyembelih
korban
bakaran.
20
Kemudian
imam
harus
mempersembahkan
korban
bakaran
dan
korban
sajian
di
atas
mezbah.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu,
maka
ia
menjadi
tahir.
21
Tetapi
jikalau
orang
itu
miskin
dan
tidak
mampu,
ia
harus
mengambil
domba
jantan
seekor
saja
sebagai
tebusan
salah
untuk
persembahan
unjukan,
supaya
diadakan
pendamaian
bagi
orang
itu,
juga
sepersepuluh
efa
tepung
yang
terbaik
diolah
dengan
minyak
untuk
korban
sajian,
dan
satu
log
minyak.
22
Dan
lagi
dua
ekor
burung
tekukur
atau
dua
ekor
burung
merpati
sekadar
kemampuannya,
yang
seekor
harus
menjadi
korban
penghapus
dosa
dan
yang
seekor
lagi
menjadi
korban
bakaran.
23
Pada
hari
yang
kedelapan
ia
harus
membawa
semuanya
untuk
pentahirannya
kepada
imam,
ke
depan
pintu
Kemah
Pertemuan
di
hadapan
TUHAN.
24
Kemudian
imam
harus
mengambil
domba
tebusan
salah
dan
minyak
yang
satu
log
itu,
lalu
imam
harus
mempersembahkan
semuanya
sebagai
persembahan
unjukan
di
hadapan
TUHAN.
25
Ia
harus
menyembelih
domba
tebusan
salah
dan
imam
harus
mengambil
sedikit
dari
darah
tebusan
salah
itu
dan
membubuhnya
pada
cuping
telinga
kanan
orang
itu
dan
pada
ibu
jari
tangan
kanan
dan
ibu
jari
kaki
kanannya.
26
Dan
imam
harus
menuang
sedikit
dari
minyak
itu
ke
telapak
tangan
kirinya
sendiri,
27
lalu
sedikit
dari
minyak
itu
haruslah
dipercikkan
oleh
imam
dengan
jari
kanannya
tujuh
kali
di
hadapan
TUHAN.
28
Kemudian
imam
harus
membubuh
sedikit
dari
minyak
itu
pada
cuping
telinga
kanan
dari
orang
yang
akan
ditahirkan,
pada
ibu
jari
tangan
kanannya
dan
pada
ibu
jari
kaki
kanannya,
di
tempat
mana
dibubuhi
darah
tebusan
salah
itu.
29
Dan
minyak
selebihnya
haruslah
dibubuhnya
pada
kepala
orang
yang
akan
ditahirkan,
supaya
diadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
di
hadapan
TUHAN.
30
Lalu
ia
harus
mempersembahkan
seekor
dari
kedua
burung
tekukur
atau
anak
burung
merpati,
yang
dibawa
orang
itu
sekadar
kemampuannya,
31
yang
seekor
sebagai
korban
penghapus
dosa,
dan
yang
seekor
lagi
sebagai
korban
bakaran,
di
samping
korban
sajian.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
yang
akan
ditahirkan
di
hadapan
TUHAN.
32
Itulah
hukum
tentang
pentahiran
seorang
yang
kena
kusta
yang
tidak
mampu."
33
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
dan
Harun:
34
"Apabila
kamu
masuk
ke
tanah
Kanaan
yang
akan
Kuberikan
kepadamu
menjadi
milikmu
dan
Aku
mendatangkan
tanda
kusta
di
sebuah
rumah
di
negeri
milikmu
itu,
35
maka
pemilik
rumah
itu
harus
datang
memberitahukannya
kepada
imam:
Ada
kelihatan
seperti
tanda
kusta
di
rumahku.
36
Maka
imam
harus
memerintahkan
supaya
rumah
itu
dikosongkan,
sebelum
ia
datang
memeriksa
tanda
kusta
itu,
supaya
jangan
menjadi
najis
segala
yang
ada
di
dalam
rumah
itu,
dan
sesudah
itu
barulah
imam
datang
untuk
memeriksanya.
37
Kalau
menurut
pemeriksaannya
tanda
pada
dinding
rumah
itu
merupakan
lekuk-lekuk
yang
kehijau-hijauan
atau
kemerah-merahan
warnanya,
yang
kelihatan
lebih
dalam
dari
permukaan
dinding
itu,
38
imam
harus
keluar
dari
rumah
itu,
lalu
berdiri
di
depan
pintu
rumah,
dan
menutup
rumah
itu
tujuh
hari
lamanya.
39
Pada
hari
yang
ketujuh
imam
harus
datang
kembali;
kalau
menurut
pemeriksaannya
tanda
kusta
itu
meluas
pada
dinding
rumah,
40
maka
imam
harus
memerintahkan
supaya
orang
mengungkit
batu-batu
yang
kena
tanda
itu
dan
membuangnya
ke
luar
kota
ke
suatu
tempat
yang
najis.
41
Dan
ia
harus
mengikis
rumah
itu
sebelah
dalam
berkeliling,
dan
kikisan
lepa
itu
haruslah
ditumpahkan
ke
luar
kota
ke
suatu
tempat
yang
najis.
42
Dan
orang
harus
mengambil
batu-batu
lain,
lalu
memasangnya
sebagai
pengganti
batu-batu
tadi,
dan
harus
mengambil
lepa
lain
dan
melepa
rumah
itu.
43
Tetapi
jikalau
tanda
itu
timbul
lagi
di
dalam
rumah
itu,
sesudah
batu-batunya
diungkit
dan
sesudah
rumah
itu
dikikis,
bahkan
sesudah
dilepa
lagi,
44
dan
kalau
imam
datang
dan
menurut
pemeriksaannya
tanda
itu
meluas
di
dalam
rumah,
maka
kusta
ganaslah
yang
di
dalam
rumah
itu,
dan
rumah
itu
najis.
45
Rumah
itu
haruslah
dirombak,
yakni
batunya,
kayunya
dan
segala
lepa
rumah
itu,
lalu
dibawa
semuanya
ke
luar
kota
ke
suatu
tempat
yang
najis.
46
Dan
orang
yang
masuk
ke
dalam
rumah
itu
selama
rumah
itu
ditutup,
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
47
Dan
orang
yang
tidur
di
dalam
rumah
itu
haruslah
mencuci
pakaiannya;
demikian
juga
orang
yang
makan
di
dalam
rumah
itu
haruslah
mencuci
pakaiannya.
48
Tetapi
jikalau
imam
datang
dan
menurut
pemeriksaannya
tanda
itu
tidak
meluas
di
dalam
rumah
itu,
sesudah
dilepa,
maka
imam
harus
menyatakan
rumah
itu
tahir,
karena
tanda
itu
telah
hilang.
49
Kemudian,
untuk
menyucikan
rumah
itu,
haruslah
ia
mengambil
dua
ekor
burung,
kayu
aras,
kain
kirmizi
dan
hisop.
50
Burung
yang
seekor
haruslah
disembelihnya
di
atas
belanga
tanah
berisi
air
mengalir.
51
Lalu
ia
harus
mengambil
kayu
aras
dan
hisop,
kain
kirmizi
dan
burung
yang
masih
hidup
itu,
dan
mencelupkan
semuanya
ke
dalam
darah
burung
yang
sudah
disembelih
dan
ke
dalam
air
mengalir
itu,
kemudian
ia
harus
memercik
kepada
rumah
itu
tujuh
kali.
52
Dengan
demikian
ia
harus
menyucikan
rumah
itu
dengan
darah
burung,
air
mengalir,
burung
yang
hidup,
kayu
aras,
hisop,
dan
kain
kirmizi.
53
Dan
burung
yang
hidup
itu
harus
dilepaskannya
ke
luar
kota
ke
padang.
Dengan
demikian
ia
mengadakan
pendamaian
bagi
rumah
itu,
maka
rumah
itu
menjadi
tahir.
54
Itulah
hukum
tentang
setiap
penyakit
kusta,
kudis
kepala,
55
tentang
kusta
pada
pakaian
dan
rumah,
56
tentang
bengkak,
bintil-bintil
dan
panau,
57
untuk
memberi
petunjuk
dalam
hal
najis
atau
dalam
hal
tahir;
itulah
hukum
tentang
kusta."