1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa,
firman-Nya,
2
“Ini
harus
menjadi
hukum
bagi
penderita
kusta
pada
masa
penahirannya.
Dia
harus
dibawa
kepada
imam.
3
Imam
harus
menemui
orang
itu
di
luar
perkemahan,
lalu
imam
akan
memeriksanya.
Jika
penderita
kusta
itu
sudah
sembuh
dari
sakit
kustanya,
4
imam
harus
menyuruh
orang
yang
akan
ditahirkan
untuk
membawa
dua
ekor
burung
hidup
dan
tahir,
kayu
cemara,
kain
merah,
dan
sebatang
hisop.
5
Imam
harus
memerintahkan
supaya
seekor
burung
disembelih
di
atas
belanga
tembikar,
di
atas
air
yang
mengalir.
6
Imam
harus
mengambil
burung
satunya
yang
masih
hidup,
kayu
cemara,
kain
merah,
dan
hisop,
lalu
mencelupkan
semua
itu
ke
dalam
darah
burung
yang
telah
disembelih
di
atas
air
yang
mengalir
tadi.
7
Dia
harus
memercikkan
darah
itu
tujuh
kali
pada
orang
yang
akan
ditahirkan
dari
penyakit
kusta,
dan
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir.
Lalu,
imam
harus
melepaskan
burung
yang
hidup
itu
ke
padang.
8
Kemudian,
orang
yang
akan
ditahirkan
itu
harus
mencuci
pakaiannya,
mencukur
semua
rambutnya,
dan
mandi
dengan
air.
Maka,
dia
menjadi
tahir.
Sesudah
itu,
dia
boleh
masuk
ke
dalam
perkemahan,
tetapi
harus
tinggal
di
luar
tendanya
selama
tujuh
hari.
9
Pada
hari
ketujuh,
dia
harus
mencukur
kepala,
jenggot,
alis,
bahkan
semua
rambutnya.
Lalu,
dia
harus
mencuci
pakaiannya
dan
mandi
dengan
air.
Sesudah
itu,
dia
menjadi
tahir.
10
Pada
hari
kedelapan,
orang
itu
harus
mengambil
dua
domba
jantan
yang
tidak
bercacat
dan
seekor
domba
betina
yang
tidak
bercacat
yang
berumur
setahun,
dan
3/10
efa
tepung
halus
yang
dicampur
dengan
minyak
sebagai
kurban
sajian
dan
satu
log
minyak.
11
Imam
yang
menyatakan
orang
itu
tahir,
harus
membawa
orang
itu
dan
persembahannya
ke
hadapan
TUHAN
di
pintu
masuk
tenda
pertemuan.
12
Imam
harus
mengambil
salah
satu
domba
jantan
itu
beserta
satu
log
minyak
tadi
dan
mempersembahkannya
sebagai
kurban
penghapus
salah,
serta
mempersembahkannya
sebagai
persembahan
unjukan
di
hadapan
TUHAN.
13
Lalu,
imam
harus
menyembelih
domba
jantan
satunya
di
tempat
dia
menyembelih
kurban
penghapus
dosa
dan
kurban
bakaran
di
tempat
kudus.
Sebab,
kurban
penghapus
salah
adalah
bagian
imam,
sama
seperti
kurban
penghapus
dosa.
Itu
adalah
bagian
mahakudus.
14
Imam
harus
mengambil
sebagian
darah
kurban
penghapus
salah
dan
mengoleskannya
pada
cuping
telinga
kanan
dan
pada
jempol
tangan
dan
kaki
kanan
orang
yang
akan
ditahirkan.
15
Imam
juga
harus
mengambil
sebagian
dari
minyak
tadi
dan
menuangkannya
di
telapak
tangan
kirinya.
16
Kemudian,
imam
harus
mencelupkan
jari
tangan
kanannya
ke
dalam
minyak
yang
ada
pada
telapak
tangan
kirinya.
Dia
harus
memercikkan
minyak
itu
dengan
jarinya
sebanyak
tujuh
kali
di
hadapan
TUHAN.
17
Dengan
sisa
minyak
yang
ada
di
telapak
tangan
kirinya,
imam
harus
mengoleskannya
pada
cuping
telinga
kanan
orang
yang
akan
ditahirkan,
dan
pada
jempol
tangan
kanannya,
dan
pada
jempol
kaki
kanannya,
di
atas
darah
persembahan
penghapus
salah.
18
Sisa
minyak
yang
ada
di
tangan
imam
harus
dicurahkan
pada
kepala
orang
yang
akan
ditahirkan.
Kemudian,
imam
harus
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
di
hadapan
TUHAN.
19
Kemudian,
imam
harus
mempersembahkan
kurban
penghapus
dosa
untuk
pengampunan
dosa
orang
yang
akan
ditahirkan
dari
kenajisannya.
Sesudah
itu,
ia
harus
menyembelih
kurban
bakaran.
20
Imam
harus
mempersembahkan
kurban
bakaran
dan
kurban
sajian
di
atas
mazbah.
Begitulah
imam
mengadakan
pengampunan
dosa
bagi
orang
itu
sehingga
dia
menjadi
tahir.
21
Jika
orang
yang
akan
ditahirkan
itu
adalah
orang
miskin
dan
tidak
mampu
memberikan
semua
persembahan
itu,
maka
dia
harus
membawa
seekor
domba
jantan
untuk
kurban
penghapus
salah
sebagai
persembahan
unjukan
bagi
pengampunan
dosanya.
Selain
itu,
dia
harus
membawa
1/10
efa
tepung
halus
yang
dicampur
dengan
minyak
sebagai
kurban
sajian,
satu
log
minyak,
22
dan
dua
ekor
burung
tekukur
atau
dua
ekor
burung
merpati
muda
sesuai
kemampuannya.
Yang
seekor
untuk
kurban
penghapus
dosa
dan
yang
seekor
untuk
kurban
bakaran.
23
Pada
hari
kedelapan,
orang
itu
harus
membawa
kurban
penahirannya
kepada
imam
di
pintu
masuk
tenda
pertemuan,
di
hadapan
TUHAN.
24
Imam
harus
mengambil
domba
kurban
penghapus
salah
dan
satu
log
minyak
tadi.
Dia
harus
mempersembahkannya
sebagai
kurban
unjukan
di
hadapan
TUHAN.
25
Berikutnya,
imam
harus
menyembelih
domba
kurban
penghapus
salah
dan
mengambil
sebagian
darahnya.
Dia
harus
mengoleskannya
pada
cuping
telinga
kanan
dan
jempol
tangan
kanan
dan
jempol
kaki
kanan
orang
yang
akan
ditahirkan.
26
Imam
harus
menuangkan
sebagian
minyak
ke
telapak
tangan
kirinya
sendiri,
27
dan
dengan
jari
tangan
kanannya,
dia
harus
memercikkan
sebagian
minyak
yang
ada
di
tangan
kirinya
sebanyak
tujuh
kali
di
hadapan
TUHAN.
28
Imam
harus
mengoleskan
minyak
yang
ada
di
tangan
kirinya
pada
cuping
telinga
kanan
dan
jempol
tangan
dan
jempol
kaki
kanan
orang
yang
akan
ditahirkan,
di
tempat
darah
kurban
penghapus
salah
dioleskan.
29
Sisa
minyak
yang
ada
di
tangan
imam
harus
dicurahkan
pada
kepala
orang
yang
akan
ditahirkan
untuk
mengadakan
pengampunan
dosa
baginya
di
hadapan
TUHAN.
30
Selanjutnya,
imam
harus
mempersembahkan
satu
dari
kedua
ekor
burung
tekukur
atau
burung
merpati
muda,
sesuai
kemampuannya.
31
Yang
seekor
untuk
kurban
penghapus
dosa
dan
yang
seekor
untuk
kurban
bakaran,
bersama
dengan
kurban
sajian.
Demikianlah
imam
harus
mengadakan
pengampunan
dosa
untuk
orang
yang
akan
ditahirkan
di
hadapan
TUHAN.
32
Itulah
hukum
bagi
dia
yang
terjangkit
penyakit
kusta,
yang
tidak
mampu
memenuhi
persembahan
untuk
penahirannya.”
33
Selanjutnya,
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
dan
Harun,
firman-Nya,
34
“Jika
kamu
memasuki
tanah
Kanaan
yang
akan
Kuberikan
kepadamu,
dan
Aku
menaruh
satu
tanda
penyakit
kusta
pada
sebuah
rumah
di
negeri
itu,
35
maka
pemilik
rumah
itu
harus
memberitahukannya
kepada
imam,
katanya,
“Kelihatannya,
ada
tanda
seperti
penyakit
kusta
di
rumahku.’
36
Imam
harus
memerintahkan
supaya
rumah
itu
dikosongkan
sebelum
dia
datang
untuk
memeriksa
tanda
itu.
Dengan
demikian,
segala
sesuatu
yang
ada
di
rumah
itu
tidak
menjadi
najis.
Setelah
itu,
imam
harus
memeriksa
rumah
itu.
37
Imam
harus
memeriksa
tanda
itu.
Jika
tanda
pada
dinding
rumah
itu
berupa
lekuk-lekuk
berwarna
kehijauan
atau
kemerahan,
dan
terlihat
lebih
dalam
dari
permukaan
dinding,
38
dia
harus
keluar
dari
rumah
itu
menuju
pintu
rumah
itu,
lalu
menutup
rumah
itu
selama
tujuh
hari.
39
Pada
hari
ketujuh,
imam
harus
kembali
dan
memeriksa
rumah
itu
lagi.
Jika
tanda
itu
menyebar
ke
dinding
rumah,
40
imam
harus
memerintahkan
supaya
bagian
dinding
yang
terdapat
tanda
itu
diambil
batunya
dan
dibuang
ke
tempat
yang
najis
di
luar
kota.
41
Kemudian,
dia
harus
memerintahkan
agar
bagian
dalam
rumah
itu
dikikis
berkeliling,
dan
kikisan
lepa
itu
harus
dibuang
ke
tempat
yang
najis
di
luar
kota.
42
Lalu,
mereka
harus
memasang
batu-batu
lain
untuk
menggantikan
batu
yang
telah
diambil
dan
memasang
lepa
yang
baru
pada
rumah
itu.
43
Jika
tanda
itu
muncul
lagi
setelah
rumah
itu
diambil
batunya,
dikikis
lepanya,
dan
setelah
itu
dipasang
yang
baru,
44
imam
harus
datang
dan
memeriksanya
lagi.
Jika
dia
melihat
bahwa
tanda
itu
menyebar
di
dalam
rumah,
maka
itu
adalah
penyakit
kusta
yang
ganas
di
rumah
itu.
Jadi,
itu
najis.
45
Dia
harus
meruntuhkan
rumah
itu,
seluruh
batu,
kayu,
serta
lepanya,
dan
dia
harus
membawanya
ke
tempat
yang
najis
di
luar
kota.
46
Setiap
orang
yang
masuk
ke
rumah
itu
ketika
ditutup
akan
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
47
Setiap
orang
yang
makan
dan
tidur
di
rumah
itu
harus
mencuci
pakaiannya.
48
Akan
tetapi,
jika
imam
datang
untuk
memeriksa
kembali
rumah
itu
dan
mendapati
bahwa
tanda
itu
tidak
menyebar
sesudah
dipasang
lepa
yang
baru,
imam
harus
menyatakan
bahwa
rumah
itu
tahir
karena
tanda
itu
tidak
muncul
lagi.
49
Untuk
menahirkan
rumah
itu,
imam
harus
mengambil
dua
ekor
burung,
kayu
cemara,
kain
merah,
hisop.
50
Dia
harus
menyembelih
seekor
burung
dalam
bejana
tembikar
di
atas
air
yang
mengalir.
51
Kemudian,
imam
akan
mengambil
kayu
cemara,
hisop,
kain
merah,
dan
burung
yang
masih
hidup
lalu
mencelupkan
semuanya
ke
dalam
darah
burung
yang
disembelih
di
atas
air
mengalir
tadi,
lalu
memercikkan
darah
itu
pada
rumah
yang
akan
ditahirkan
sebanyak
tujuh
kali.
52
Demikianlah
imam
menahirkan
rumah
itu
dengan
darah
burung
yang
disembelih
di
atas
air
mengalir,
bersama
dengan
burung
yang
masih
hidup,
kayu
cemara,
hisop,
dan
benang
merah.
53
Imam
harus
melepaskan
burung
yang
masih
hidup
itu
di
padang
terbuka
di
luar
kota.
Dengan
demikian,
dia
mengadakan
pendamaian
untuk
rumah
itu
sehingga
menjadi
tahir.
54
Itulah
hukum
tentang
semua
jenis
tanda
penyakit
kusta,
bahkan
untuk
kudis,
55
tentang
tanda
kusta
pada
pakaian
atau
pada
rumah,
56
tentang
bisul,
bintik-bintik
merah,
atau
bercak
putih
pada
kulit,
57
untuk
memberi
tahu
apakah
mereka
najis
atau
tahir.
Itulah
hukum
tentang
kusta.