1 Apabila ALLAH, Tuhanmu, telah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya dikaruniakan ALLAH, Tuhanmu, kepadamu, dan engkau telah menghalau mereka serta tinggal di kota-kota, juga di rumah-rumah mereka,
2 maka khususkanlah bagimu tiga kota di negeri yang dikaruniakan ALLAH, Tuhanmu, kepadamu untuk diduduki.
3 Sediakanlah jalan-jalan dan bagilah negeri yang diberikan ALLAH, Tuhanmu, sebagai milik pusakamu itu menjadi tiga bagian wilayah, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
4 Inilah ketentuan tentang pembunuh yang melarikan diri ke sana untuk menyelamatkan nyawanya. Seandainya ia membunuh sesamanya tanpa sengaja dan tanpa membenci orang itu sebelumnya --
5 misalnya ia pergi ke hutan dengan kawannya untuk membelah kayu, dan ketika tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon, mata kapak itu lepas dari gagangnya dan mengenai kawannya hingga mati -- maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu supaya ia tetap hidup.
6 Maksudnya supaya jangan orang yang menuntut balasan darah mengejar pembunuh itu selagi hatinya masih panas dan dapat menyusul dia karena jauhnya perjalanan menuju kota itu lalu menghukumnya mati, padahal orang itu tidak patut dihukum mati karena ia tidak membenci kawannya sebelumnya.
7 Sebab itu aku memerintahkan kepadamu demikian, ‘Khususkanlah bagimu tiga kota.’
8 Jika ALLAH, Tuhanmu, telah meluaskan daerahmu seperti yang dijanjikan-Nya dengan bersumpah kepada nenek moyangmu dan mengaruniakan kepadamu seluruh negeri yang dijanjikan-Nya akan diberikan kepada nenek moyangmu
9 (asal engkau melakukan dengan setia segala perintah yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan mengasihi ALLAH, Tuhanmu, dan senantiasa hidup menurut jalan-Nya), maka tambahkanlah lagi tiga kota selain yang tiga itu.
10 Dengan demikian, darah orang yang tak bersalah tidak akan tertumpah di negeri yang dikaruniakan ALLAH, Tuhanmu, kepadamu sebagai milik pusaka sehingga darah itu ditanggungkan kepadamu.
11 Akan tetapi, jika seseorang membenci sesamanya lalu menghadangnya, bangkit menyerangnya, dan memukul orang itu hingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,
12 maka para tua-tua kotanya harus menyuruh orang untuk mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia ke dalam tangan orang yang menuntut balasan darah, supaya ia dihukum mati.
13 Jangan merasa iba kepadanya, melainkan hapuskanlah dari Israil darah orang yang tak bersalah supaya baik keadaanmu.
14 Jangan memindahkan batas tanah sesamamu yang sudah ditetapkan orang-orang terdahulu di dalam milik pusaka yang akan kaudapatkan di negeri yang dikaruniakan ALLAH, Tuhanmu, kepadamu untuk diduduki.
15 Seorang saksi saja tidak cukup untuk mendakwa seseorang atas kesalahan atau dosa apa pun yang dilakukannya. Berdasarkan keterangan dua atau tiga orang saksi, barulah suatu perkara dapat ditentukan.
16 Jika seorang saksi yang tidak benar mendakwa seseorang mengenai suatu pelanggaran,
17 maka kedua orang yang bersengketa itu harus berdiri di hadirat ALLAH, di depan para imam dan para hakim yang ada pada waktu itu.
18 Para hakim harus memeriksa baik-baik. Jika ternyata saksi itu seorang saksi dusta yang memberikan kesaksian palsu atas saudaranya,
19 maka perlakukanlah dia sesuai dengan niatnya memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kausingkirkan yang jahat itu dari antaramu.
20 Dengan demikian orang-orang yang ada akan mendengar hal itu dan menjadi takut, sehingga mereka tidak lagi melakukan perkara jahat semacam itu di antaramu.
21 Jangan merasa iba kepadanya, sebab untuk itu berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.