1 ALLAH berfirman kepada Musa dan Harun,
2 “Katakanlah kepada bani Israil demikian, ‘Inilah hewan-hewan yang boleh kamu makan dari antara segala jenis yang ada di atas bumi:
3 Kamu boleh makan semua hewan yang berkuku belah, yaitu yang kukunya terpisah sama sekali, serta yang memamah biak di antara kawanan ternak.
4 Akan tetapi, dari antara hewan yang memamah biak atau yang berkuku belah itu, jenis-jenis berikut inilah yang tidak boleh kamu makan: unta, hewan yang memang memamah biak namun tak berkuku belah, itu haram bagimu;
5 marmot, hewan yang memamah biak namun tak berkuku belah, itu haram itu bagimu;
6 kelinci, hewan yang juga memamah biak namun tak berkuku belah, itu haram bagimu;
7 babi, hewan yang berkuku belah (kukunya terpisah sama sekali) namun tak memamah biak, itu pun haram bagimu.
8 Jangan kamu makan daging hewan-hewan itu dan jangan kamu sentuh bangkainya, karena semua itu haram bagimu.
9 Inilah yang boleh kamu makan dari segala makhluk yang hidup di dalam air: Kamu boleh makan segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, baik di laut maupun di sungai.
10 Akan tetapi, segala yang tak bersirip dan tak bersisik dari antara semua makhluk yang hidup serta berkerumun di air, baik di laut maupun di sungai, haruslah kamu anggap sebagai sesuatu yang menjijikkan.
11 Semua itu harus kamu pandang sebagai sesuatu yang menjijikkan. Dagingnya jangan kamu makan, dan bangkainya harus kamu anggap jijik.
12 Segala yang tak bersirip dan tak bersisik di dalam air harus kamu pandang sebagai sesuatu yang menjijikkan.
13 Dari antara burung-burung, jenis-jenis berikut inilah yang harus kamu anggap jijik. Janganlah dimakan, karena semua ini adalah sesuatu yang menjijikkan: rajawali, elang burik, elang laut,
14 elang merah, jenis-jenis elang hitam,
15 segala jenis burung gagak,
16 burung unta, elang malam, burung camar, jenis-jenis burung elang,
17 burung pungguk, burung dendang air, burung hantu,
18 burung hantu putih, burung undan, burung ering,
19 burung ranggung, jenis-jenis burung bangau, burung hudhud, dan kelelawar.
20 Segala serangga bersayap yang berjalan dengan keempat kakinya harus kamu pandang sebagai sesuatu yang menjijikkan.
21 Akan tetapi, dari segala serangga bersayap yang berjalan dengan keempat kakinya itu kamu boleh memakan jenis yang mempunyai paha untuk melompat di atas tanah.
22 Inilah yang boleh kamu makan dari semua itu: jenis-jenis belalang besar, jenis-jenis belalang daun, jenis-jenis belalang kunyit, dan jenis-jenis belalang padi.
23 Selebihnya, yaitu segala serangga bersayap berkaki empat lainnya harus kamu pandang sebagai sesuatu yang menjijikkan.
24 Hewan-hewan berikut ini pun bisa membuat kamu menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh bangkainya akan menjadi najis sampai magrib,
25 dan siapa pun yang membawa sebagian dari bangkainya harus mencuci pakaiannya, lalu ia menjadi najis sampai magrib.
26 Segala hewan yang berkuku belah namun kukunya tidak terpisah sama sekali, juga hewan yang tidak memamah biak, adalah haram bagimu. Siapa pun yang menyentuhnya menjadi najis.
27 Di antara segala hewan yang berjalan dengan keempat kakinya, jenis yang berjalan dengan telapak kakinya adalah haram bagimu. Siapa pun yang menyentuh bangkainya menjadi najis sampai magrib.
28 Siapa yang membawa bangkainya, ia harus mencuci pakaiannya dan menjadi najis sampai magrib. Semua itu haram bagimu.
29 Inilah yang haram bagimu di antara kawanan hewan yang merayap di atas tanah: musang, tikus, jenis-jenis kadal,
30 tokek, biawak, bengkarung, kadal pasir, dan bunglon.
31 Itulah yang haram bagimu di antara segala hewan yang merayap. Ketika hewan-hewan itu mati, siapa pun yang menyentuhnya menjadi najis sampai magrib.
32 Kalau salah satu dari hewan-hewan mati itu jatuh menimpa suatu barang, maka barang itu menjadi najis, entahkah itu perkakas kayu, pakaian, kulit, atau karung -- segala perkakas yang dipakai untuk pekerjaan apa pun. Barang itu harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai magrib. Sesudah itu barulah barang itu menjadi suci.
33 Kalau salah satu dari hewan-hewan itu jatuh ke dalam suatu belanga tanah, maka segala isinya menjadi najis, dan belanga itu harus kamu pecahkan.
34 Segala makanan yang dapat dimakan akan menjadi najis kalau terkena air dari belanga itu, dan segala minuman yang dapat diminum pun akan menjadi najis kalau minuman itu ada dalam belanga seperti itu.
35 Kalau sebagian dari bangkai hewan-hewan itu jatuh menimpa suatu barang, maka barang itu menjadi najis. Perapian maupun anglo yang terkena haruslah dipecahkan. Semua itu menjadi najis dan harus kamu pandang najis.
36 Apa pun yang menyentuh bangkai hewan-hewan itu menjadi najis. Akan tetapi, mata air atau sumur penampung air yang tersentuh tetap suci.
37 Jika sebagian dari bangkai hewan-hewan itu jatuh mengenai suatu benih yang akan ditaburkan, benih itu tetap dianggap suci.
38 Tetapi jika benih itu telah diberi air, lalu sebagian dari bangkai hewan-hewan itu jatuh menimpanya, maka benih itu menjadi najis bagimu.
39 Jika seekor hewan yang tidak najis mati, maka siapa yang menyentuh bangkainya menjadi najis sampai magrib.
40 Siapa yang memakan sebagian dari bangkai hewan itu harus mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai magrib. Demikian pula siapa yang membawa bangkai hewan itu harus mencuci pakaiannya, dan ia pun menjadi najis sampai magrib.
41 Segala hewan yang merayap di atas tanah harus kamu pandang sebagai sesuatu yang menjijikkan, jangan dimakan.
42 Semua jenis yang merayap dengan perutnya, yang merangkak dengan keempat kakinya, atau yang berkaki banyak, yaitu hewan-hewan yang merayap di atas tanah, jangan kamu makan, karena semua itu menjijikkan.
43 Jangan jadikan dirimu menjijikkan dengan segala hewan merayap itu, dan jangan najiskan dirimu dengan semua itu sehingga kamu menjadi najis karenanya.
44 Akulah ALLAH, Tuhanmu. Sucikanlah dirimu dan jadilah suci, sebab Aku ini suci. Jangan najiskan dirimu dengan segala hewan yang merayap di atas bumi.
45 Akulah ALLAH yang telah menuntun kamu keluar dari Tanah Mesir dengan tujuan agar Aku menjadi Tuhanmu. Jadilah suci, karena Aku ini suci.
46 Itulah hukum tentang hewan berkaki empat, burung-burung, segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air, dan segala makhluk yang merayap di atas bumi.
47 Kamu harus dapat membedakan mana yang najis dan mana yang suci, mana hewan yang boleh dimakan dan mana yang tidak boleh dimakan.’”