1
Apabila
seseorang
berbuat
dosa,
yakni
jika
ia
mendengar
seorang
mengutuki,
dan
ia
dapat
naik
saksi
karena
ia
melihat
atau
mengetahuinya,
tetapi
ia
tidak
mau
memberi
keterangan,
maka
ia
harus
menanggung
kesalahannya
sendiri.
2
Atau
bila
seseorang
kena
kepada
sesuatu
yang
najis,
baik
bangkai
binatang
liar
yang
najis,
atau
bangkai
hewan
yang
najis,
atau
bangkai
binatang
yang
mengeriap
yang
najis,
tanpa
menyadari
hal
itu,
maka
ia
menjadi
najis
dan
bersalah.
3
Atau
apabila
ia
kena
kepada
kenajisan
berasal
dari
manusia,
dengan
kenajisan
apa
pun
juga
ia
menjadi
najis,
tanpa
menyadari
hal
itu,
tetapi
kemudian
ia
mengetahuinya,
maka
ia
bersalah.
4
Atau
apabila
seseorang
bersumpah
teledor
dengan
bibirnya
hendak
berbuat
yang
buruk
atau
yang
baik,
sumpah
apa
pun
juga
yang
diucapkan
orang
dengan
teledor,
tanpa
menyadari
hal
itu,
tetapi
kemudian
ia
mengetahuinya,
maka
ia
bersalah
dalam
salah
satu
perkara
itu.
5
Jadi
apabila
ia
bersalah
dalam
salah
satu
perkara
itu,
haruslah
ia
mengakui
dosa
yang
telah
diperbuatnya
itu,
6
dan
haruslah
ia
mempersembahkan
kepada
TUHAN
sebagai
tebusan
salah
karena
dosa
itu
seekor
betina
dari
domba
atau
kambing,
menjadi
korban
penghapus
dosa.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
karena
dosanya.
7
Tetapi
jikalau
ia
tidak
mampu
untuk
menyediakan
kambing
atau
domba,
maka
sebagai
tebusan
salah
karena
dosa
yang
telah
diperbuatnya
itu,
haruslah
ia
mempersembahkan
kepada
TUHAN
dua
ekor
burung
tekukur
atau
dua
ekor
anak
burung
merpati,
yang
seekor
menjadi
korban
penghapus
dosa
dan
yang
seekor
lagi
menjadi
korban
bakaran.
8
Haruslah
ia
membawanya
kepada
imam,
dan
imam
itu
haruslah
lebih
dahulu
mempersembahkan
burung
untuk
korban
penghapus
dosa
itu.
Dan
haruslah
ia
memulas
kepalanya
pada
pangkal
tengkuknya,
tetapi
tidak
sampai
terpisah.
9
Sedikit
dari
darah
korban
penghapus
dosa
itu
haruslah
dipercikkannya
ke
dinding
mezbah,
tetapi
darah
selebihnya
haruslah
ditekan
ke
luar
pada
bagian
bawah
mezbah;
itulah
korban
penghapus
dosa.
10
Yang
kedua
haruslah
diolahnya
menjadi
korban
bakaran,
sesuai
dengan
peraturan.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
karena
dosa
yang
telah
diperbuatnya,
sehingga
ia
menerima
pengampunan.
11
Tetapi
jikalau
ia
tidak
mampu
menyediakan
dua
ekor
burung
tekukur
atau
dua
ekor
anak
burung
merpati,
maka
haruslah
ia
membawa
sebagai
persembahannya
karena
dosanya
itu
sepersepuluh
efa
tepung
yang
terbaik
menjadi
korban
penghapus
dosa.
Tidak
boleh
ditaruhnya
minyak
dan
dibubuhnya
kemenyan
di
atasnya,
karena
itulah
korban
penghapus
dosa.
12
Lalu
haruslah
itu
dibawanya
kepada
imam
dan
imam
itu
haruslah
mengambil
dari
padanya
segenggam
sebagai
bagian
ingat-ingatannya,
lalu
membakarnya
di
atas
mezbah
di
atas
segala
korban
api-apian
TUHAN;
itulah
korban
penghapus
dosa.
13
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
karena
dosanya
dalam
salah
satu
perkara
itu,
sehingga
ia
menerima
pengampunan.
Selebihnya
adalah
bagian
imam,
sama
seperti
korban
sajian."
14
TUHAN
berfirman
kepada
Musa:
15
"Apabila
seseorang
berubah
setia
dan
tidak
sengaja
berbuat
dosa
dalam
sesuatu
hal
kudus
yang
dipersembahkan
kepada
TUHAN,
maka
haruslah
ia
mempersembahkan
kepada
TUHAN
sebagai
tebusan
salahnya
seekor
domba
jantan
yang
tidak
bercela
dari
kambing
domba,
dinilai
menurut
syikal
perak,
yakni
menurut
syikal
kudus,
menjadi
korban
penebus
salah.
16
Hal
kudus
yang
menyebabkan
orang
itu
berdosa,
haruslah
dibayar
gantinya
dengan
menambah
seperlima,
lalu
menyerahkannya
kepada
imam.
Imam
harus
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
dengan
domba
jantan
korban
penebus
salah
itu,
sehingga
ia
menerima
pengampunan.
17
Jikalau
seseorang
berbuat
dosa
dengan
melakukan
salah
satu
hal
yang
dilarang
TUHAN
tanpa
mengetahuinya,
maka
ia
bersalah
dan
harus
menanggung
kesalahannya
sendiri.
18
Haruslah
ia
membawa
kepada
imam
seekor
domba
jantan
yang
tidak
bercela
dari
kambing
domba,
yang
sudah
dinilai,
sebagai
korban
penebus
salah.
Imam
itu
haruslah
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
karena
perbuatan
yang
tidak
disengajanya
dan
yang
tidak
diketahuinya
itu,
sehingga
ia
menerima
pengampunan.
19
Itulah
korban
penebus
salah;
orang
itu
sungguh
bersalah
terhadap
TUHAN."