1 ALLAH berfirman kepada Musa,
2 “Katakanlah kepada bani Israil, ‘Jika seorang perempuan yang mengandung melahirkan seorang anak laki-laki, maka ia menjadi najis selama tujuh hari. Ia menjadi najis sebagaimana pada hari-hari ia tengah haid atau datang bulan.
3 Pada hari kedelapan daging kulit khatan anak itu harus dikhitan.
4 Kemudian perempuan itu harus menunggu penyucian dari darahnya selama tiga puluh tiga hari. Ia tidak boleh menyentuh apa pun yang suci dan tidak boleh masuk ke dalam tempat suci sampai genap hari-hari penyuciannya.
5 Tetapi jika ia melahirkan anak perempuan, maka dua pekan lamanya ia menjadi najis, sama seperti pada waktu ia tengah datang bulan. Ia harus menunggu penyucian dari darahnya selama enam puluh enam hari.
6 Setelah genap hari-hari penyuciannya, entah anaknya laki-laki ataupun perempuan, ia harus membawa seekor anak domba berumur setahun sebagai kurban bakaran dan seekor anak burung merpati atau seekor burung tekukur sebagai kurban penghapus dosa kepada imam, ke pintu Kemah Hadirat Allah.
7 Imam harus mempersembahkannya di hadirat ALLAH dan mengadakan pendamaian demi perempuan itu, dan perempuan itu akan disucikan dari lelehan darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
8 Jika ia tidak mampu mempersembahkan anak domba, maka ia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati. Seekor untuk menjadi kurban bakaran dan seekor untuk menjadi kurban penghapus dosa. Imam harus mengadakan pendamaian demi perempuan itu, dan perempuan itu akan menjadi suci.’”