1 Inilah hukum tentang kurban penebus kesalahan, kurban yang teramat suci.
2 Di tempat kurban bakaran disembelih, di situ jugalah kurban penebus kesalahan harus disembelih. Darahnya harus dipercikkan ke sekeliling mazbah, yaitu tempat pembakaran kurban.
3 Sedangkan semua lemaknya harus dipersembahkan, yaitu ekornya yang gemuk, lemak yang menutupi isi perut,
4 kedua buah pinggang dengan lemak yang melekat padanya di pinggang bagian dalam, serta umbai hati yang harus dipisahkan dengan buah pinggang itu.
5 Imam harus membakar semua itu di atas mazbah sebagai kurban yang dibakar bagi ALLAH. Itulah kurban penebus kesalahan.
6 Semua laki-laki di antara para imam berhak memakannya, tetapi mereka harus memakannya di tempat yang suci. Itulah kurban teramat suci.
7 Hukum yang sama berlaku bagi kurban penghapus dosa dan juga kurban penebus kesalahan, yaitu bahwa imam yang mendapat kurban itu adalah imam yang mengadakan pendamaian dengan kurban itu.
8 Imam yang mempersembahkan kurban bakaran seseorang berhak mendapat kulit kurban bakaran yang dipersembahkannya.
9 Setiap persembahan bahan makanan yang dibakar dalam tempat pembakaran roti, dan semua yang diolah dalam panci serta di atas panggangan, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.
10 Setiap persembahan bahan makanan yang dicampur dengan minyak ataupun yang kering menjadi bagian semua anak Harun, masing-masing sama banyaknya.
11 Inilah hukum tentang kurban perdamaian yang patut dipersembahkan seseorang kepada ALLAH.
12 Jika ia mempersembahkan kurban itu sebagai ungkapan syukur, maka bersamaan dengan kurban syukur itu ia harus mempersembahkan pula kue tak beragi yang dicampur dengan minyak, kue tipis tak beragi yang diolesi minyak, serta kue dari tepung terbaik yang diadon dan dicampur dengan minyak.
13 Selain itu, bersamaan dengan kurban syukur yang akan dijadikan kurban perdamaiannya itu ia harus pula mempersembahkan kue dari roti yang beragi.
14 Selanjutnya, dari setiap jenis persembahan itu, ia harus mempersembahkan sebuah roti sebagai persembahan khusus kepada ALLAH. Persembahan itu menjadi bagian imam yang memercikkan darah kurban perdamaian.
15 Daging kurban syukur yang dijadikan kurban perdamaiannya itu harus dimakan pada hari kurban itu dipersembahkan. Jangan ada sisa yang tertinggal sampai pagi hari.
16 Jika kurban sembelihan yang dipersembahkannya itu berupa kurban nazar atau kurban sukarela, maka kurban tersebut harus dimakan pada hari ia mempersembahkannya, dan apa yang tersisa masih boleh dimakan keesokan harinya.
17 Namun, apa yang tersisa dari daging kurban sembelihan itu hingga hari ketiga haruslah dibakar habis.
18 Jika ada bagian daging kurban perdamaian itu yang masih dimakan pada hari ketiga, maka orang yang mempersembahkannya tidak akan diterima dan diindahkan. Kurban itu dianggap haram dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya.
19 Daging yang tersentuh apa pun yang najis tidak boleh dimakan, melainkan harus dibakar habis. Daging kurban boleh dimakan oleh semua orang yang suci.
20 Akan tetapi, seorang yang dalam keadaan najis memakan daging dari kurban perdamaian yang dikhususkan bagi ALLAH harus disingkirkan dari antara bangsanya.
21 Jika seseorang menyentuh sesuatu yang najis -- entah itu kenajisan manusia, hewan yang najis, atau segala kejijikan yang najis -- lalu memakan bagian daging kurban perdamaian yang dikhususkan bagi ALLAH, maka orang itu harus disingkirkan dari antara bangsanya.’”
22 ALLAH berfirman kepada Musa,
23 “Katakanlah kepada bani Israil, ‘Jangan makan lemak apa pun dari sapi, domba, atau kambing.
24 Lemak dari bangkai binatang dan lemak dari hewan yang dicabik-cabik binatang buas boleh dipakai untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya.
25 Siapa memakan lemak dari hewan yang dipersembahkan kepada ALLAH sebagai kurban yang dibakar, ia harus disingkirkan dari antara bangsanya.
26 Jangan makan darah burung atau darah hewan apa pun di seluruh tempat tinggalmu.
27 Setiap orang yang makan darah harus disingkirkan dari antara bangsanya.’”
28 ALLAH berfirman kepada Musa,
29 “Katakanlah kepada bani Israil, ‘Orang yang hendak mempersembahkan kurban perdamaian kepada ALLAH, ia harus membawa kepada ALLAH sebagian dari kurban perdamaiannya itu sebagai persembahannya.
30 Dengan tangannya sendiri ia harus membawa kurban yang dibakar bagi ALLAH. Ia harus membawa lemak serta dadanya, lalu dada itu diunjukkan sebagai persembahan unjukan di hadirat ALLAH.
31 Imam harus membakar lemaknya di atas mazbah, tetapi dadanya menjadi bagian Harun serta anak-anaknya.
32 Paha kanannya harus kamu berikan kepada imam sebagai persembahan khusus dari kurban perdamaianmu.
33 Siapa pun dari antara anak-anak Harun yang mempersembahkan darah kurban perdamaian serta lemaknya, dialah yang mendapat paha kanan itu sebagai bagiannya.
34 Dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus itu telah Kuambil dari bani Israil, dari kurban perdamaian mereka, dan telah Kukaruniakan kepada Imam Harun serta anak-anaknya sebagai suatu jatah tetap dari bani Israil untuk seterusnya.’”
35 Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari persembahan yang dibakar bagi ALLAH, pada hari mereka dibawa menghadap untuk menunaikan tugas sebagai imam bagi ALLAH.
36 ALLAH memerintahkan agar pada hari mereka diminyaki, bani Israil memberikan bagian itu kepada mereka. Itulah jatah tetap untuk seterusnya bagi mereka turun-temurun.
37 Itulah hukum tentang kurban bakaran, persembahan bahan makanan, kurban penghapus dosa, kurban penebus kesalahan, kurban pelantikan, serta kurban perdamaian
38 yang diperintahkan ALLAH kepada Musa di atas Gunung Sinai pada hari Ia menyuruh bani Israil membawa persembahan mereka kepada ALLAH di Padang Belantara Sinai.

Studi Alkitab lengkap, silahkan lihat Alkitab SABDA :: Imamat 7
Studi Alkitab mobile, silahkan lihat Alkitab Mobi :: Imamat 7

Download Aplikasi Alkitab Karaoke (BETA) Android:
https://play.google.com/store/apps/details?id=org.sabda.alkitabkaraoke
Kunjungi Alkitab Audio Diglot:
AYT - KJV