1 ALLAH berfirman kepada Musa,
2 “Jika seseorang berdosa dan melakukan kemungkaran terhadap ALLAH dengan menipu sesamanya perihal barang titipan, barang yang dipercayakan, atau barang sitaan; jika ia memeras sesamanya,
3 atau menemukan barang yang hilang lalu berbohong mengenai barang itu dan bersumpah dusta -- jadi, apa pun yang dilakukan seseorang sehingga ia berdosa karenanya --
4 lalu ia bersalah, maka ia harus memulangkan barang yang disitanya, barang hasil pemerasannya, barang titipan yang dititipkan kepadanya, barang hilang yang ditemukannya,
5 atau barang apa pun yang mengenainya ia bersumpah dusta. Ia harus membayar ganti rugi penuh dengan menambah seperlima dari nilainya. Pada hari ia mempersembahkan kurban penebus kesalahannya, ia harus menyerahkan barang itu kepada pemiliknya,
6 dan sebagai kurban penebus kesalahannya ia harus membawa kepada ALLAH seekor domba jantan tak bercacat dari kawanan kambing domba yang sudah dinilai untuk menjadi kurban penebus kesalahan, dengan menyerahkannya kepada imam.
7 Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadirat ALLAH, dan orang itu akan diampuni sehubungan dengan apa pun yang dilakukannya sehingga ia bersalah.”
8 ALLAH berfirman kepada Musa,
9 “Perintahkanlah kepada Harun serta anak-anaknya demikian, ‘Inilah hukum tentang kurban bakaran. Kurban bakaran itu harus berada pada perapian di atas mazbah sepanjang malam sampai pagi hari. Selain itu, api mazbah itu pun harus terus menyala.
10 Imam harus mengenakan pakaian lenannya, dan harus mengenakan celana lenan untuk menutupi auratnya. Ia harus mengangkat abu kurban bakaran yang telah dilalap api di atas mazbah, dan harus menaruhnya di sisi mazbah.
11 Kemudian ia harus menanggalkan pakaiannya, mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan, ke suatu tempat yang suci.
12 Api di atas mazbah itu harus terus menyala, tidak boleh padam. Tiap-tiap pagi imam harus menambahkan kayu bakar, mengatur kurban bakaran di atasnya, dan membakar lemak kurban perdamaian di situ.
13 Api itu harus senantiasa menyala di atas mazbah, tidak boleh padam.
14 Inilah hukum tentang persembahan bahan makanan. Anak-anak Harun harus membawanya ke hadirat ALLAH, ke depan mazbah.
15 Kemudian imam harus mengambil dari persembahan bahan makanan itu segenggam tepung terbaik, minyak, dan seluruh kemenyan di atasnya. Semua itu harus dibakar di atas mazbah sebagai bagian pengingat yang harum aromanya di hadirat ALLAH.
16 Selebihnya harus dimakan tanpa ragi oleh Harun dan anak-anaknya di tempat yang suci, yaitu di pelataran Kemah Hadirat Allah.
17 Bagian itu tidak boleh dibakar dengan ragi. Dari persembahan yang dibakar bagi-Ku, bagian itulah yang Kuberikan sebagai bagian mereka, dan bagian itu adalah bagian yang teramat suci, sama seperti kurban penghapus dosa dan kurban penebus kesalahan.
18 Semua laki-laki di antara keturunan Harun berhak memakannya. Dari persembahan yang dibakar bagi ALLAH, bagian itu adalah bagian yang ditetapkan untuk seterusnya bagi kamu turun-temurun. Apa pun yang menyentuh semua itu menjadi suci.’”
19 ALLAH berfirman kepada Musa,
20 “Inilah persembahan yang harus diserahkan oleh Harun dan anak-anaknya kepada ALLAH pada hari mereka diminyaki: sepersepuluh efa tepung terbaik sebagai persembahan bahan makanan yang tetap, separuhnya pada pagi hari dan separuhnya pada petang hari.
21 Semua itu harus diolah dengan minyak di atas panggangan. Setelah teraduk baik bawalah masuk dan persembahkanlah sebagai persembahan bahan makanan berupa potongan-potongan terpanggang yang harum aromanya di hadirat ALLAH.
22 Imam dari antara anak-anaknya yang diminyaki menggantikan dia harus mengolahnya. Itulah suatu ketetapan yang berlaku untuk seterusnya. Seluruhnya harus dibakar bagi ALLAH.
23 Setiap persembahan bahan makanan dari imam harus dibakar seluruhnya, tidak boleh dimakan.”
24 ALLAH berfirman kepada Musa,
25 “Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya, ‘Inilah hukum tentang kurban penghapus dosa. Di tempat kurban bakaran disembelih, di situ juga kurban penghapus dosa harus disembelih di hadirat ALLAH. Itulah persembahan teramat suci.
26 Imam yang mempersembahkan kurban penghapus dosa itu harus memakannya di tempat yang suci, yaitu di pelataran Kemah Hadirat Allah.
27 Apa pun yang menyentuh daging kurban itu menjadi suci, dan kalau sebagian darahnya tepercik pada pakaian, maka engkau harus mencuci pakaian yang tepercik itu di tempat yang suci.
28 Belanga tanah tempat daging itu direbus harus dipecahkan. Jika daging itu direbus dalam belanga tembaga, maka belanga itu harus digosok dan dicuci dengan air.
29 Semua laki-laki di antara para imam berhak memakannya. Itulah persembahan teramat suci.
30 Akan tetapi, setiap kurban penghapus dosa yang sebagian darahnya dibawa masuk ke dalam Kemah Hadirat Allah demi pendamaian di Ruang Suci, tidak boleh dimakan. Kurban itu harus dibakar habis.