1
"Apabila
seseorang
mencuri
seekor
lembu
atau
seekor
domba
dan
membantainya
atau
menjualnya,
maka
ia
harus
membayar
gantinya,
yakni
lima
ekor
lembu
ganti
lembu
itu
dan
empat
ekor
domba
ganti
domba
itu.
2
Jika
seorang
pencuri
kedapatan
waktu
membongkar,
dan
ia
dipukul
orang
sehingga
mati,
maka
si
pemukul
tidak
berhutang
darah;
3
tetapi
jika
pembunuhan
itu
terjadi
setelah
matahari
terbit,
maka
ia
berhutang
darah.
Pencuri
itu
harus
membayar
ganti
kerugian
sepenuhnya;
jika
ia
orang
yang
tak
punya,
ia
harus
dijual
ganti
apa
yang
dicurinya
itu.
4
Jika
yang
dicurinya
itu
masih
terdapat
padanya
dalam
keadaan
hidup,
baik
lembu,
keledai
atau
domba,
maka
ia
harus
membayar
ganti
kerugian
dua
kali
lipat.
5
Apabila
seseorang
menggembalakan
ternaknya
di
ladangnya
atau
di
kebun
anggurnya
dan
ternak
itu
dibiarkannya
berjalan
lepas,
sehingga
makan
habis
ladang
orang
lain,
maka
ia
harus
memberikan
hasil
yang
terbaik
dari
ladangnya
sendiri
atau
hasil
yang
terbaik
dari
kebun
anggurnya
sebagai
ganti
kerugian.
6
Apabila
ada
api
dinyalakan
dan
api
itu
menjilat
semak
duri,
tetapi
tumpukan
gandum
atau
gandum
yang
belum
dituai
atau
seluruh
ladang
itu
ikut
juga
dimakan
api,
maka
orang
yang
menyebabkan
kebakaran
itu
harus
membayar
ganti
kerugian
sepenuhnya.
7
Apabila
seseorang
menitipkan
kepada
temannya
uang
atau
barang,
dan
itu
dicuri
dari
rumah
orang
itu,
maka
jika
pencuri
itu
terdapat,
ia
harus
membayar
ganti
kerugian
dua
kali
lipat.
8
Jika
pencuri
itu
tidak
terdapat,
maka
tuan
rumah
harus
pergi
menghadap
Allah
untuk
bersumpah,
bahwa
ia
tidak
mengulurkan
tangannya
mengambil
harta
kepunyaan
temannya.
9
Dalam
tiap-tiap
perkara
pertengkaran
harta,
baik
tentang
seekor
lembu,
tentang
seekor
keledai,
tentang
seekor
domba,
tentang
sehelai
pakaian,
baik
tentang
barang
apa
pun
yang
kehilangan,
kalau
seorang
mengatakan:
Inilah
kepunyaanku
--
maka
perkara
kedua
orang
itu
harus
dibawa
ke
hadapan
Allah.
Siapa
yang
dipersalahkan
oleh
Allah
haruslah
membayar
kepada
temannya
ganti
kerugian
dua
kali
lipat.
10
Apabila
seseorang
menitipkan
kepada
temannya
seekor
keledai
atau
lembu
atau
seekor
domba
atau
binatang
apa
pun
dan
binatang
itu
mati,
atau
patah
kakinya
atau
dihalau
orang
dengan
kekerasan,
dengan
tidak
ada
orang
yang
melihatnya,
11
maka
sumpah
di
hadapan
TUHAN
harus
menentukan
di
antara
kedua
orang
itu,
apakah
ia
tidak
mengulurkan
tangannya
mengambil
harta
kepunyaan
temannya,
dan
pemilik
harus
menerima
sumpah
itu,
dan
yang
lain
itu
tidak
usah
membayar
ganti
kerugian.
12
Tetapi
jika
binatang
itu
benar-benar
dicuri
orang
dari
padanya,
maka
ia
harus
membayar
ganti
kerugian
kepada
pemilik.
13
Jika
binatang
itu
benar-benar
diterkam
oleh
binatang
buas,
maka
ia
harus
membawanya
sebagai
bukti.
Tidak
usah
ia
membayar
ganti
binatang
yang
diterkam
itu.
14
Apabila
seseorang
meminjam
seekor
binatang
dari
temannya,
dan
binatang
itu
patah
kakinya
atau
mati,
ketika
pemiliknya
tidak
ada
di
situ,
maka
ia
harus
membayar
ganti
kerugian
sepenuhnya.
15
Tetapi
jika
pemiliknya
ada
di
situ,
maka
tidak
usahlah
ia
membayar
ganti
kerugian.
Jika
binatang
itu
disewa,
maka
kerugian
itu
telah
termasuk
dalam
sewa.
16
Apabila
seseorang
membujuk
seorang
anak
perawan
yang
belum
bertunangan,
dan
tidur
dengan
dia,
maka
haruslah
ia
mengambilnya
menjadi
isterinya
dengan
membayar
mas
kawin.
17
Jika
ayah
perempuan
itu
sungguh-sungguh
menolak
memberikannya
kepadanya,
maka
ia
harus
juga
membayar
perak
itu
sepenuhnya,
sebanyak
mas
kawin
anak
perawan."
18
"Seorang
ahli
sihir
perempuan
janganlah
engkau
biarkan
hidup.
19
Siapa
pun
yang
tidur
dengan
seekor
binatang,
pastilah
ia
dihukum
mati.
20
Siapa
yang
mempersembahkan
korban
kepada
allah
kecuali
kepada
TUHAN
sendiri,
haruslah
ia
ditumpas."
21
"Janganlah
kautindas
atau
kautekan
seorang
orang
asing,
sebab
kamu
pun
dahulu
adalah
orang
asing
di
tanah
Mesir.
22
Seseorang
janda
atau
anak
yatim
janganlah
kamu
tindas.
23
Jika
engkau
memang
menindas
mereka
ini,
tentulah
Aku
akan
mendengarkan
seruan
mereka,
jika
mereka
berseru-seru
kepada-Ku
dengan
nyaring.
24
Maka
murka-Ku
akan
bangkit
dan
Aku
akan
membunuh
kamu
dengan
pedang,
sehingga
isteri-isterimu
menjadi
janda
dan
anak-anakmu
menjadi
yatim.
25
Jika
engkau
meminjamkan
uang
kepada
salah
seorang
dari
umat-Ku,
orang
yang
miskin
di
antaramu,
maka
janganlah
engkau
berlaku
sebagai
seorang
penagih
hutang
terhadap
dia:
janganlah
kamu
bebankan
bunga
uang
kepadanya.
26
Jika
engkau
sampai
mengambil
jubah
temanmu
sebagai
gadai,
maka
haruslah
engkau
mengembalikannya
kepadanya
sebelum
matahari
terbenam,
27
sebab
hanya
itu
saja
penutup
tubuhnya,
itulah
pemalut
kulitnya
--
pakai
apakah
ia
pergi
tidur?
Maka
apabila
ia
berseru-seru
kepada-Ku,
Aku
akan
mendengarkannya,
sebab
Aku
ini
pengasih."
28
"Janganlah
engkau
mengutuki
Allah
dan
janganlah
engkau
menyumpahi
seorang
pemuka
di
tengah-tengah
bangsamu.
29
Janganlah
lalai
mempersembahkan
hasil
gandummu
dan
hasil
anggurmu.
Yang
sulung
dari
anak-anakmu
lelaki
haruslah
kaupersembahkan
kepada-Ku.
30
Demikian
juga
harus
kauperbuat
dengan
lembu
sapimu
dan
dengan
kambing
dombamu:
tujuh
hari
lamanya
anak-anak
binatang
itu
harus
tinggal
pada
induknya,
tetapi
pada
hari
yang
kedelapan
haruslah
kaupersembahkan
binatang-binatang
itu
kepada-Ku.
31
Haruslah
kamu
menjadi
orang-orang
kudus
bagi-Ku:
daging
ternak
yang
diterkam
di
padang
oleh
binatang
buas,
janganlah
kamu
makan,
tetapi
haruslah
kamu
lemparkan
kepada
anjing."