1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
dan
Harun:
2
"Berbicaralah
kepada
orang
Israel
dan
katakan
kepada
mereka:
Apabila
aurat
seorang
laki-laki
mengeluarkan
lelehan,
maka
najislah
ia
karena
lelehannya
itu.
3
Beginilah
kenajisannya
berhubung
dengan
lelehannya
itu:
bila
auratnya
membiarkan
lelehan
itu
mengalir,
atau
bila
auratnya
menahannya,
sehingga
tidak
mengeluarkan
lelehan,
maka
itulah
kenajisannya.
4
Setiap
tempat
tidur,
yang
ditiduri
orang
yang
mengeluarkan
lelehan
itu
menjadi
najis,
dan
setiap
barang
yang
didudukinya
menjadi
najis
juga.
5
Setiap
orang
yang
kena
kepada
tempat
tidurnya
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
6
Siapa
yang
duduk
di
atas
barang
yang
telah
diduduki
oleh
orang
yang
demikian
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air,
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
7
Siapa
yang
kena
kepada
tubuh
orang
yang
demikian,
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
8
Apabila
orang
yang
demikian
meludahi
orang
yang
tahir,
haruslah
orang
ini
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
9
Dan
setiap
pelana
yang
diduduki
orang
yang
demikian
menjadi
najis.
10
Setiap
orang
yang
kena
kepada
sesuatu
bekas
tempat
orang
tadi
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
Siapa
yang
mengangkatnya,
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
11
Dan
setiap
orang
yang
kena
pada
orang
yang
demikian,
sedang
orang
ini
tidak
mencuci
tangan
dahulu
dengan
air,
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
12
Kalau
orang
itu
kena
pada
belanga
tanah,
itu
haruslah
dipecahkan,
dan
setiap
perkakas
kayu
haruslah
dicuci
dengan
air.
13
Apabila
orang
yang
demikian
sudah
bersih
dari
lelehannya,
ia
harus
menghitung
tujuh
hari
lagi
untuk
dapat
dinyatakan
tahir,
lalu
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
mengalir,
maka
ia
menjadi
tahir.
14
Pada
hari
yang
kedelapan
ia
harus
mengambil
dua
ekor
burung
tekukur
atau
dua
ekor
anak
burung
merpati,
dan
datang
ke
hadapan
TUHAN,
ke
pintu
Kemah
Pertemuan,
dan
menyerahkan
burung-burung
itu
kepada
imam.
15
Lalu
imam
harus
mempersembahkannya,
yang
seekor
sebagai
korban
penghapus
dosa
dan
yang
seekor
lagi
sebagai
korban
bakaran.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
di
hadapan
TUHAN
karena
lelehannya.
16
Apabila
seorang
laki-laki
tertumpah
maninya,
ia
harus
membasuh
seluruh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
17
Setiap
pakaian
dan
setiap
kulit,
yang
kena
tumpahan
mani
itu,
haruslah
dicuci
dengan
air
dan
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
18
Juga
seorang
perempuan,
kalau
seorang
laki-laki
tidur
dengan
dia
dengan
ada
tumpahan
mani,
maka
keduanya
harus
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
mereka
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
19
Apabila
seorang
perempuan
mengeluarkan
lelehan,
dan
lelehannya
itu
adalah
darah
dari
auratnya,
ia
harus
tujuh
hari
lamanya
dalam
cemar
kainnya,
dan
setiap
orang
yang
kena
kepadanya,
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
20
Segala
sesuatu
yang
ditidurinya
selama
ia
cemar
kain
menjadi
najis.
Dan
segala
sesuatu
yang
didudukinya
menjadi
najis
juga.
21
Setiap
orang
yang
kena
kepada
tempat
tidur
perempuan
itu
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
22
Setiap
orang
yang
kena
kepada
sesuatu
barang
yang
diduduki
perempuan
itu
haruslah
mencuci
pakaiannya,
membasuh
diri
dengan
air
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
23
Juga
pada
waktu
ia
kena
kepada
sesuatu
yang
ada
di
tempat
tidur
atau
di
atas
barang
yang
diduduki
perempuan
itu,
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
24
Jikalau
seorang
laki-laki
tidur
dengan
perempuan
itu,
dan
ia
kena
cemar
kain
perempuan
itu,
maka
ia
menjadi
najis
selama
tujuh
hari,
dan
setiap
tempat
tidur
yang
ditidurinya
menjadi
najis
juga.
25
Apabila
seorang
perempuan
berhari-hari
lamanya
mengeluarkan
lelehan,
yakni
lelehan
darah
yang
bukan
pada
waktu
cemar
kainnya,
atau
apabila
ia
mengeluarkan
lelehan
lebih
lama
dari
waktu
cemar
kainnya,
maka
selama
lelehannya
yang
najis
itu
perempuan
itu
adalah
seperti
pada
hari-hari
cemar
kainnya,
yakni
ia
najis.
26
Setiap
tempat
tidur
yang
ditidurinya,
selama
ia
mengeluarkan
lelehan,
haruslah
baginya
seperti
tempat
tidur
pada
waktu
cemar
kainnya
dan
setiap
barang
yang
didudukinya
menjadi
najis
sama
seperti
kenajisan
cemar
kainnya.
27
Setiap
orang
yang
kena
kepada
barang-barang
itu
menjadi
najis,
dan
ia
harus
mencuci
pakaiannya,
membasuh
tubuhnya
dengan
air,
dan
ia
menjadi
najis
sampai
matahari
terbenam.
28
Tetapi
jikalau
perempuan
itu
sudah
tahir
dari
lelehannya,
ia
harus
menghitung
tujuh
hari
lagi,
sesudah
itu
barulah
ia
menjadi
tahir.
29
Pada
hari
yang
kedelapan
ia
harus
mengambil
dua
ekor
burung
tekukur
atau
dua
ekor
anak
burung
merpati
dan
membawanya
kepada
imam
ke
pintu
Kemah
Pertemuan.
30
Imam
harus
mempersembahkan
yang
seekor
sebagai
korban
penghapus
dosa
dan
yang
seekor
lagi
sebagai
korban
bakaran.
Dengan
demikian
imam
mengadakan
pendamaian
bagi
orang
itu
di
hadapan
TUHAN,
karena
lelehannya
yang
najis
itu.
31
Begitulah
kamu
harus
menghindarkan
orang
Israel
dari
kenajisannya,
supaya
mereka
jangan
mati
di
dalam
kenajisannya,
bila
mereka
menajiskan
Kemah
Suci-Ku
yang
ada
di
tengah-tengah
mereka
itu."
32
Itulah
hukum
tentang
seorang
laki-laki
yang
mengeluarkan
lelehan
atau
yang
tertumpah
maninya
yang
menyebabkan
dia
najis,
33
dan
tentang
seorang
perempuan
yang
bercemar
kain
dan
tentang
seseorang,
baik
laki-laki
maupun
perempuan,
yang
mengeluarkan
lelehan,
dan
tentang
laki-laki
yang
tidur
dengan
perempuan
yang
najis.