1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
dan
Harun:
2
"Apabila
pada
kulit
badan
seseorang
ada
bengkak
atau
bintil-bintil
atau
panau,
yang
mungkin
menjadi
penyakit
kusta
pada
kulitnya,
ia
harus
dibawa
kepada
imam
Harun,
atau
kepada
salah
seorang
dari
antara
anak-anaknya,
imam-imam
itu.
3
Imam
haruslah
memeriksa
penyakit
pada
kulit
itu,
dan
kalau
bulu
di
tempat
penyakit
itu
sudah
berubah
menjadi
putih,
dan
penyakit
itu
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit,
maka
itu
penyakit
kusta;
kalau
imam
melihat
hal
itu,
haruslah
ia
menyatakan
orang
itu
najis.
4
Tetapi
jikalau
yang
ada
pada
kulitnya
itu
hanya
panau
putih
dan
tidak
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit,
dan
bulunya
tidak
berubah
menjadi
putih,
imam
harus
mengurung
orang
itu
tujuh
hari
lamanya.
5
Pada
hari
yang
ketujuh
haruslah
imam
memeriksa
dia;
bila
menurut
penglihatannya
penyakit
itu
masih
tetap
dan
tidak
meluas
pada
kulit,
imam
harus
mengurung
dia
tujuh
hari
lagi
untuk
kedua
kalinya.
6
Kemudian
pada
hari
yang
ketujuh
haruslah
imam
memeriksa
dia
untuk
kedua
kalinya;
bila
penyakit
itu
menjadi
pudar
dan
tidak
meluas
pada
kulit,
imam
harus
menyatakan
dia
tahir;
itu
hanya
bintil-bintil.
Orang
itu
harus
mencuci
pakaiannya
dan
ia
menjadi
tahir.
7
Tetapi
jikalau
bintil-bintil
itu
memang
meluas
pada
kulit,
sesudah
ia
minta
diperiksa
oleh
imam
untuk
dinyatakan
tahir,
haruslah
ia
minta
diperiksa
untuk
kedua
kalinya.
8
Kalau
menurut
pemeriksaan
imam
bintil-bintil
itu
meluas
pada
kulit,
imam
harus
menyatakan
dia
najis;
itu
penyakit
kusta.
9
Apabila
seseorang
kena
kusta,
ia
harus
dibawa
kepada
imam.
10
Kalau
menurut
pemeriksaan
imam
pada
kulitnya
ada
bengkak
yang
putih,
yang
mengubah
bulunya
menjadi
putih,
dan
ada
daging
liar
timbul
pada
bengkak
itu,
11
maka
kusta
idapanlah
yang
ada
pada
kulitnya.
Imam
harus
menyatakan
dia
najis
dengan
tidak
usah
mengurung
dia,
karena
orang
itu
memang
sudah
najis.
12
Jikalau
kusta
itu
timbul
di
mana-mana
pada
kulit,
sehingga
menutupi
seluruh
kulit
orang
sakit
itu,
dari
kepala
sampai
kakinya,
seberapa
dapat
dilihat
oleh
imam,
13
dan
kalau
menurut
pemeriksaannya
kusta
itu
menutupi
seluruh
tubuh
orang
itu,
maka
ia
harus
dinyatakan
tahir
oleh
imam;
ia
seluruhnya
telah
berubah
menjadi
putih,
jadi
ia
tahir.
14
Tetapi
pada
waktu
ada
tampak
daging
liar
padanya,
najislah ia.
15
Kalau
daging
liar
itu
dilihat
oleh
imam,
ia
harus
menyatakan
orang
itu
najis,
karena
daging
liar
itu
najis,
dan
itu
penyakit
kusta.
16
Atau
apabila
daging
liar
itu
susut
dan
berubah
menjadi
putih,
haruslah
orang
itu
datang
kepada
imam.
17
Kalau
menurut
pemeriksaannya
penyakit
itu
telah
berubah
menjadi
putih,
haruslah
imam
menyatakan
orang
itu
tahir;
memang
ia
tahir.
18
Apabila
pada
kulit
seseorang
ada
barah
yang
telah
sembuh,
19
tetapi
di
tempat
barah
itu
timbul
bengkak
yang
putih
atau
panau
yang
putih
kemerah-merahan,
haruslah
orang
itu
minta
diperiksa
oleh
imam.
20
Kalau
menurut
pemeriksaannya
panau
itu
kelihatan
lebih
dalam
dari
pada
kulit
dan
bulunya
telah
berubah
menjadi
putih,
maka
imam
harus
menyatakan
orang
itu
najis,
karena
penyakit
kustalah
yang
timbul
di
dalam
barah
itu.
21
Tetapi
jikalau
panau
itu
diperiksa
oleh
imam
dan
ternyata
tidak
ada
bulu
yang
putih
padanya,
dan
tidak
lebih
dalam
dari
pada
kulit,
malahan
pudar,
imam
harus
mengurung
orang
itu
tujuh
hari
lamanya.
22
Dan
jikalau
panau
itu
memang
meluas
pada
kulit,
imam
harus
menyatakan
dia
najis;
itu
penyakit
kusta.
23
Tetapi
jikalau
panau
itu
masih
tetap
dan
tidak
meluas,
maka
itu
bekas
barah,
dan
imam
harus
menyatakan
orang
itu
tahir.
24
Atau
apabila
pada
kulit
seseorang
ada
lecur
karena
api
dan
daging
liar
yang
timbul
pada
lecur
itu
menjadi
panau
yang
putih
kemerah-merahan
atau
putih,
25
maka
imam
harus
memeriksa
panau
itu;
bila
ternyata
bulu
pada
panau
itu
berubah
menjadi
putih
dan
panau
itu
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit,
maka
yang
timbul
di
dalam
lecur
itu
adalah
penyakit
kusta,
dan
imam
harus
menyatakan
orang
itu
najis;
itu
penyakit
kusta.
26
Tetapi
jikalau
menurut
pemeriksaannya
tidak
ada
pada
panau
itu
bulu
yang
putih
dan
panau
itu
tidak
lebih
dalam
dari
pada
kulit,
malahan
pudar,
imam
harus
mengurung
orang
itu
tujuh
hari
lamanya.
27
Pada
hari
yang
ketujuh
imam
harus
memeriksa
lagi
dia;
jikalau
panau
itu
memang
meluas
pada
kulit,
maka
haruslah
imam
menyatakan
dia
najis,
itu
penyakit
kusta.
28
Tetapi
jikalau
panau
itu
masih
tetap
dan
tidak
meluas
pada
kulit,
malahan
pudar,
maka
itu
bengkak
lecur
dan
imam
harus
menyatakan
dia
tahir,
sebab
itu
bekas
lecur.
29
Apabila
seorang
laki-laki
atau
perempuan
mendapat
penyakit
pada
kepala
atau
pada
janggut,
30
imam
harus
memeriksa
penyakit
itu;
bila
itu
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit,
dan
ada
padanya
rambut
halus
yang
kuning,
maka
imam
harus
menyatakan
orang
itu
najis,
karena
itu
kudis
kepala,
yakni
kusta
kepala
atau
kusta
janggut.
31
Dan
apabila
menurut
pemeriksaannya
penyakit
kudis
itu
tidak
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit
dan
tidak
ada
padanya
rambut
yang
hitam,
maka
imam
harus
mengurung
orang
yang
kena
penyakit
kudis
itu
tujuh
hari
lamanya.
32
Pada
hari
yang
ketujuh
imam
harus
memeriksa
penyakit
itu;
bila
ternyata
kudis
itu
tidak
meluas
dan
tidak
ada
rambut
yang
kuning
padanya,
dan
kudis
itu
tidak
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit,
33
maka
orang
itu
harus
bercukur,
hanya
tempat
kudis
itu
tidak
boleh
dicukurnya.
Lalu
imam
harus
mengurung
orang
yang
kena
kudis
itu
untuk
kedua
kalinya
tujuh
hari
lagi.
34
Kemudian
pada
hari
yang
ketujuh
imam
harus
memeriksa
lagi
kudis
itu;
bila
ternyata,
kudis
itu
tidak
meluas
pada
kulit,
dan
tidak
kelihatan
lebih
dalam
dari
kulit,
maka
imam
harus
menyatakan
orang
itu
tahir,
dan
ia
harus
mencuci
pakaiannya
dan
ia
menjadi
tahir.
35
Tetapi
jikalau
kudis
itu
memang
meluas
pada
kulit,
sesudah
ia
dinyatakan
tahir,
36
dan
menurut
pemeriksaan
imam
kudis
itu
meluas
pada
kulit,
maka
imam
tidak
usah
lagi
mencari
rambut
yang
kuning,
memang
orang
itu
najis.
37
Tetapi
jikalau
menurut
penglihatan
imam
kudis
itu
masih
tetap,
dan
ada
rambut
hitam
tumbuh
pada
kudis
itu,
maka
kudis
itu
sudah
sembuh,
dan
orang
itu
tahir,
dan
imam
harus
menyatakan
dia
tahir.
38
Apabila
pada
kulit
seorang
laki-laki
atau
perempuan
ada
panau-panau,
yakni
panau-panau
yang
putih,
39
imam
harus
melakukan
pemeriksaan;
bila
ternyata
pada
kulitnya
ada
panau-panau
pudar
dan
putih,
maka
hanya
kuraplah
yang
timbul
pada
kulitnya
dan
orang
itu
tahir.
40
Apabila
rambut
kepala
seorang
laki-laki
meluruh,
dan
ia
hanya
menjadi
botak,
ia
tahir.
41
Jikalau
rambutnya
meluruh
pada
sebelah
mukanya,
dan
ia
menjadi
botak
sebelah
depan,
ia
tahir.
42
Tetapi
apabila
pada
kepala
yang
botak
itu,
sebelah
atas
atau
sebelah
depan,
ada
penyakit
yang
putih
kemerah-merahan,
maka
penyakit
kustalah
yang
timbul
pada
bagian
kepala
yang
botak
itu.
43
Lalu
imam
harus
memeriksa
dia;
bila
ternyata
bahwa
bengkak
pada
bagian
kepala
yang
botak
itu
putih
kemerah-merahan,
dan
kelihatannya
seperti
kusta
pada
kulit,
44
maka
orang
itu
sakit
kusta,
dan
ia
najis,
dan
imam
harus
menyatakan
dia
najis,
karena
penyakit
yang
di
kepalanya
itu.
45
Orang
yang
sakit
kusta
harus
berpakaian
yang
cabik-cabik,
rambutnya
terurai
dan
lagi
ia
harus
menutupi
mukanya
sambil
berseru-seru:
Najis!
Najis!
46
Selama
ia
kena
penyakit
itu,
ia
tetap
najis;
memang
ia
najis;
ia
harus
tinggal
terasing,
di
luar
perkemahan
itulah
tempat
kediamannya.
47
Apabila
pada
pakaian
ada
tanda
kusta,
pada
pakaian
bulu
domba
atau
pakaian
lenan,
48
entah
pada
benang
lungsin
atau
benang
pakannya,
entah
pada
kulit
atau
sesuatu
barang
kulit,
49
--
kalau
tanda
pada
barang-barang
itu
sudah
kemerah-merahan
warnanya,
maka
itu
kusta
--
hal
itu
harus
diperiksakan
kepada
imam.
50
Kalau
tanda
itu
telah
diperiksa
oleh
imam,
ia
harus
mengasingkan
yang
mempunyai
tanda
itu
tujuh
hari
lamanya.
51
Pada
hari
yang
ketujuh
ia
harus
memeriksa
tanda
itu
lagi;
apabila
tanda
itu
meluas
pada
pakaian
atau
benang
lungsin
atau
benang
pakan
atau
pada
kulit,
entah
untuk
barang
apa
pun
kulit
itu
dipakai,
maka
itu
adalah
kusta
yang
jahat
sekali,
dan
barang
itu
najis.
52
Ia
harus
membakar
barang-barang
yang
mempunyai
tanda
itu,
karena
itu
kusta
yang
jahat
sekali;
barang-barang
itu
harus
dibakar
habis.
53
Tetapi
jikalau
menurut
pemeriksaan
imam
tanda
itu
tidak
meluas
pada
barang-barang
itu,
54
maka
imam
harus
memerintahkan
orang
mencuci
barang
yang
mempunyai
tanda
itu,
lalu
ia
harus
mengasingkannya
tujuh
hari
lagi
untuk
kedua
kalinya.
55
Kemudian
sesudah
barang
itu
dicuci,
imam
harus
memeriksa
tanda
itu
lagi;
bila
ternyata
rupa
tanda
itu
tidak
berubah,
biarpun
itu
tidak
meluas,
maka
barang
itu
najis,
dan
engkau
harus
membakarnya
habis,
karena
tanda
itu
semakin
mendalam
pada
sebelah
belakang
atau
sebelah
muka.
56
Dan
jikalau
menurut
pemeriksaan
imam
tanda
itu
menjadi
pudar
sesudah
dicuci,
maka
ia
harus
mengoyakkannya
dari
barang-barang
itu.
57
Tetapi
jikalau
tanda
itu
tampak
pula
pada
barang-barang
itu,
maka
itu
kusta
yang
sedang
timbul;
barang
yang
mempunyai
tanda
itu,
haruslah
kaubakar
habis.
58
Tetapi
barang-barang
yang
telah
kaucuci,
sehingga
tanda
itu
lenyap
dari
padanya,
haruslah
dicuci
untuk
kedua
kalinya,
barulah
menjadi
tahir.
59
Itulah
hukum
tentang
kusta
yang
ada
pada
pakaian
bulu
domba
atau
lenan
atau
pada
benang
lungsin
atau
pada
benang
pakan
atau
pada
setiap
barang
kulit,
untuk
menyatakan
tahir
atau
najisnya."