1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
dan
Harun,
firman-Nya,
2
“Jika
pada
kulit
tubuh
seseorang
terdapat
bengkak,
bintil,
atau
bercak
terang,
dan
itu
menjadi
tanda
penyakit
kusta
pada
kulit
tubuhnya,
orang
itu
harus
dibawa
kepada
Imam
Harun
atau
kepada
salah
satu
anaknya,
para
imam
itu.
3
Imam
harus
memeriksa
penyakit
pada
kulit
tubuh
orang
itu.
Jika
rambut
di
bagian
penyakit
itu
menjadi
putih
dan
tampak
lebih
dalam
dari
kulit
tubuhnya,
itu
adalah
penyakit
kusta.
Bila
imam
telah
memeriksa
orang
itu,
dia
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
4
Jika
bercak
terang
pada
kulit
tubuh
orang
itu
tidak
terlihat
lebih
dalam
dari
kulitnya,
dan
rambut
pada
bagian
itu
tidak
menjadi
putih,
imam
harus
mengasingkan
orang
itu
selama
tujuh
hari.
5
Pada
hari
ketujuh,
imam
harus
memeriksa
orang
itu
lagi.
Jika
dalam
pandangannya
penyakit
itu
tetap
tidak
berubah
dan
penyakit
itu
tidak
menyebar
di
kulit,
imam
harus
mengasingkannya
lagi
selama
tujuh
hari.
6
Lalu,
imam
harus
memeriksanya
kembali
pada
hari
yang
ketujuh.
Jika
penyakit
itu
telah
pudar
dan
tanda
itu
tidak
menyebar
di
kulit,
tujuh
hari
kemudian,
imam
harus
memeriksanya
lagi.
Jika
infeksi
itu
telah
hilang
dan
tidak
menyebar
pada
kulitnya,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir,
itu
hanya
ruam.
Lalu,
dia
harus
mencuci
pakaiannya
dan
menjadi
tahir.
7
Namun,
jika
infeksi
kulit
itu
menyebar
di
kulit
setelah
dia
menunjukkan
dirinya
kepada
imam
untuk
penahirannya,
dia
harus
menunjukkan
dirinya
kembali
kepada
imam.
8
Imam
harus
memeriksanya
dan
jika
infeksi
kulit
itu
telah
menyebar
pada
kulitnya,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Itu
adalah
penyakit
kusta.
9
Jika
seseorang
terjangkit
penyakit
kusta,
dia
harus
dibawa
kepada
imam,
10
lalu
imam
harus
memeriksanya.
Jika
ada
bengkak
putih
pada
kulitnya
dan
telah
berubah
menjadi
rambut
yang
putih,
dan
ada
daging
tumbuh
pada
bengkak
itu,
11
itu
adalah
penyakit
kusta
yang
kronis
pada
kulit
tubuhnya.
Imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Imam
tidak
perlu
mengasingkannya
karena
dia
sudah
najis.
12
Jika
kusta
itu
telah
pecah
di
kulit
dan
kusta
itu
menutupi
seluruh
kulit
orang
yang
terjangkit
itu
dari
kepala
sampai
kaki,
sejauh
yang
dapat
dilihat
oleh
imam,
13
imam
harus
memeriksanya.
Jika
kusta
itu
telah
menutupi
seluruh
tubuh
orang
itu,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir.
Semuanya
telah
berubah
menjadi
putih,
maka
orang
itu
pun
tahir.
14
Namun,
jika
terlihat
ada
daging
tumbuh,
dia
pun
menjadi
najis.
15
Bila
imam
melihat
bagian
yang
terlihat
dagingnya,
dia
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Daging
yang
terlihat
itu
najis.
Itulah
penyakit
kusta.
16
Jika
daging
tumbuh
itu
hilang
dan
berubah
menjadi
putih,
orang
itu
harus
menemui
imam,
17
lalu
Imam
harus
memeriksanya.
Jika
penyakit
itu
telah
menjadi
putih,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir.
18
Jika
pada
kulit
seseorang
timbul
bisul
dan
telah
sembuh,
19
kemudian
pada
bekas
bisul
itu
timbul
bengkak
berwarna
putih
atau
bercak
putih
kemerah-merahan,
itu
harus
ditunjukkan
kepada
imam.
20
Imam
harus
memeriksanya,
apabila
bercak
itu
tampak
lebih
dalam
dari
kulit,
dan
rambut
pada
bagian
itu
menjadi
putih,
maka
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Itu
adalah
penyakit
kusta
yang
muncul
dari
dalam
bisul.
21
Namun,
jika
imam
memeriksanya
dan
itu
tidak
lebih
dalam
dari
kulit,
rambut
pada
bagian
itu
tidak
menjadi
putih,
tetapi
telah
memudar,
imam
harus
mengasingkan
orang
itu
selama
tujuh
hari.
22
Jika
itu
menyebar
ke
kulit,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis,
itu
adalah
penyakit.
23
Namun,
jika
bercak
putih
itu
tetap
di
tempatnya
dan
tidak
menyebar,
itu
adalah
bekas
bisul
dan
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir.
24
Jika
seseorang
mengalami
luka
bakar
pada
kulitnya
dan
daging
pada
luka
bakar
itu
menjadi
putih
atau
putih
kemerah-merahan,
25
imam
harus
memeriksanya.
Jika
rambut
pada
bagian
itu
menjadi
putih
dan
bercak
itu
terlihat
lebih
dalam
daripada
kulit,
itu
adalah
kusta
yang
muncul
dari
luka
bakar
tadi.
Lalu,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Itu
adalah
penyakit
kusta.
26
Namun,
jika
setelah
diperiksa
ternyata
tidak
ada
rambut
putih
pada
bercak
dan
tidak
terlihat
lebih
dalam
daripada
kulit,
bahkan
memudar,
imam
harus
mengasingkan
orang
itu
selama
tujuh
hari.
27
Pada
hari
yang
ketujuh,
imam
harus
memeriksa
orang
itu
lagi.
Jika
bercak
itu
menyebar
pada
kulit,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Itu
adalah
penyakit
kusta.
28
Akan
tetapi,
jika
bercak
itu
tidak
menyebar
di
kulit,
bahkan
telah
memudar,
itu
hanyalah
bekas
luka
bakar.
Imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir
hanya
luka
bakar.
29
Jika
laki-laki
atau
perempuan
terinfeksi
pada
kulit
kepala
atau
pada
dagunya,
30
imam
harus
memeriksa
infeksi
tersebut.
Jika
infeksi
itu
terlihat
lebih
dalam
daripada
kulit,
dan
rambut
pada
bagian
itu
menjadi
tipis
dan
kekuning-kuningan,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis.
Itu
adalah
kudis,
penyakit
kusta
pada
kepala
atau
dagu.
31
Jika
penyakitnya
tidak
lebih
dalam
dari
kulit
dan
tidak
terdapat
rambut
hitam
di
situ,
imam
harus
mengasingkan
orang
itu
selama
tujuh
hari.
32
Pada
hari
ketujuh,
imam
harus
memeriksanya
lagi.
Jika
kudis
itu
tidak
menyebar
dan
tidak
ada
rambut
kekuning-kuningan
yang
tumbuh
pada
bagian
itu,
serta
kudis
itu
tidak
terlihat
lebih
dalam
daripada
kulit,
33
orang
itu
harus
bercukur,
tetapi
bagian
yang
terdapat
kudis
tidak
boleh
dicukur.
Lalu,
imam
harus
mengasingkan
orang
yang
berpenyakit
kudis
itu
selama
tujuh
hari
lagi.
34
Pada
hari
yang
ketujuh,
imam
harus
memeriksanya
lagi.
Jika
kudis
itu
tidak
menyebar
di
kulit
dan
tidak
terlihat
lebih
dalam
dari
kulit,
imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir.
Orang
itu
harus
mencuci
pakaiannya
dan
dia
menjadi
tahir.
35
Namun,
jika
kudis
itu
menyebar
pada
kulitnya
sesudah
penahirannya,
36
imam
harus
memeriksanya
lagi.
Jika
kudis
itu
menyebar
ke
kulit,
imam
tidak
perlu
mencari
rambut
yang
kekuning-kuningan.
Orang
itu
najis.
37
Jika
menurut
pandangan
imam,
kudis
itu
tidak
berubah
dan
ada
rambut
hitam
yang
tumbuh
di
situ,
kudis
itu
telah
sembuh
dan
orang
itu
tahir.
Imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
tahir.
38
Jika
laki-laki
atau
perempuan
terdapat
bercak
pada
tubuhnya,
bahkan
bercak
putih
terang,
39
imam
harus
memeriksanya.
Jika
bercak
itu
berwarna
putih
pucat,
itu
hanya
ruam
yang
tidak
berbahaya,
yang
timbul
pada
kulitnya.
Orang
itu
tahir.
40
Jika
rambut
kepala
seseorang
rontok
sehingga
dia
menjadi
botak,
orang
itu
tahir.
41
Jika
rambut
kepala
seseorang
rontok
di
dahinya
sehingga
dia
mengalami
botak
pada
dahinya,
dia
tahir.
42
Namun,
jika
pada
bagian
kepala
yang
botak
atau
pada
dahi
yang
botak
itu
terdapat
bercak
putih
yang
kemerah-merahan,
itu
adalah
penyakit
kusta,
yang
muncul
pada
bagian
kepala
yang
botak
atau
pada
dahi
yang
botak
itu.
43
Lalu,
imam
harus
memeriksanya.
Jika
pembengkakan
dari
penyakit
itu
menjadi
putih
kemerah-merahan
di
kepala
botaknya
atau
di
dahi
botaknya,
tampak
seperti
kusta
pada
kulit
tubuhnya,
44
orang
itu
terjangkit
penyakit
kusta
dan
dia
najis.
Imam
harus
menyatakan
bahwa
orang
itu
najis
karena
kusta
yang
ada
di
kepalanya.
45
Orang
yang
menderita
penyakit
kusta
harus
memakai
pakaian
yang
disobek-sobek,
rambutnya
dibiarkan
terurai,
dan
menutupi
mulutnya
sambil
berseru-seru,
‘Najis,
najis!’
46
Selama
dia
mengidap
penyakit
itu,
dia
najis.
Dia
memang
najis
dan
harus
tinggal
terasing.
Tempat
tinggalnya
adalah
di
luar
perkemahan.
47
Jika
terdapat
tanda-tanda
kusta
pada
pakaian,
baik
itu
pakaian
yang
terbuat
dari
bulu
domba
atau
linen,
48
dari
bahan
tenunan
atau
rajutan,
dari
kulit
atau
apa
pun
yang
terbuat
dari
kulit,
49
jika
tanda
itu
berwarna
kehijauan
atau
kemerahan
pada
pakaian
atau
pada
kulit,
atau
pada
benang,
atau
pada
benda
apa
pun
dari
kulit,
itu
adalah
tanda
penyakit
kusta,
dan
itu
harus
diperlihatkan
kepada
imam.
50
Imam
harus
memeriksa
tanda
penyakit
itu
dan
mengasingkan
benda
yang
memiliki
tanda
penyakit
itu
selama
tujuh
hari.
51
Pada
hari
ketujuh,
imam
harus
memeriksa
tanda
itu
lagi,
jika
tanda
penyakit
itu
telah
menyebar
pada
pakaian,
pada
benang,
atau
pada
kulit,
apa
pun
kegunaan
benda
berbahan
kulit
itu,
penyakit
itu
adalah
kusta
ganas
dan
itu
najis.
52
Karena
itu,
imam
harus
membakar
pakaian
tersebut,
atau
benang,
atau
kain
tenun
dalam
wol
atau
linen,
atau
benda
apa
pun
berbahan
kulit
yang
terdapat
tanda
itu,
sebab
itu
adalah
tanda
kusta
yang
ganas.
Pakaian
itu
harus
dibakar
dalam
api.
53
Namun,
jika
imam
telah
memeriksa
dan
tanda
penyakit
itu
tidak
menyebar
pada
pakaian,
pada
benang,
atau
pada
tenunan,
atau
pada
apa
pun
yang
terbuat
dari
kulit,
54
imam
harus
memerintahkan
mereka
untuk
mencuci
tanda
penyakit
itu,
lalu
untuk
kedua
kali,
dia
harus
mengasingkannya
selama
tujuh
hari
lagi.
55
Imam
harus
memeriksa
kembali
sesudah
tanda
penyakit
itu
dicuci.
Jika
tampaknya
tanda
penyakit
itu
tidak
berubah
meskipun
tanda
penyakit
itu
tidak
menyebar,
itu
adalah
najis.
Kamu
harus
membakarnya
dalam
api,
sebab
tanda
itu
makin
dalam
di
bagian
belakang
atau
bagian
depannya.
56
Jika
imam
telah
memeriksa
dan
tanda
penyakit
itu
telah
memudar
setelah
dicuci,
dia
harus
menyobek
pakaian,
atau
kulit,
atau
benang,
atau
tenunan
itu.
57
Jika
tanda
itu
muncul
kembali
pada
pakaian,
pada
benang,
atau
pada
tenunan,
atau
dalam
apa
pun
yang
terbuat
dari
kulit,
berarti
tanda
itu
telah
menyebar
sehingga
kamu
harus
membakar
dengan
api,
apa
pun
yang
terkena
tanda itu
58
Pakaian
tersebut,
atau
benang,
atau
tenunan,
atau
benda
apa
pun
yang
terbuat
dari
kulit
yang
darinya
tanda
penyakit
itu
telah
hilang
ketika
kamu
mencucinya,
kamu
harus
mencucinya
kembali
untuk
kedua
kalinya,
dan
barulah
menjadi
tahir.”
59
Itulah
hukum
mengenai
tanda
penyakit
kusta
pada
pakaian,
baik
yang
berbahan
bulu
domba
atau
linen,
dari
tenunan
atau
rajutan,
ataupun
dari
semua
yang
berbahan
kulit,
untuk
menyatakannya
najis
atau
tahir.