Kemudian
ia
membawa
aku
kembali
ke
pintu
gerbang
luar
dari
tempat
kudus,
yang
menghadap
ke
timur;
gerbang
ini
tertutup.
Lalu
TUHAN
berfirman
kepadaku:
"Pintu
gerbang
ini
harus
tetap
tertutup,
jangan
dibuka
dan
jangan
seorang
pun
masuk
dari
situ,
sebab
TUHAN,
Allah
Israel,
sudah
masuk
melaluinya;
karena
itu
gerbang
itu
harus
tetap
tertutup.
Hanya
raja
itu,
oleh
karena
ia
raja
boleh
duduk
di
sana
makan
santapan
di
hadapan
TUHAN.
Raja
itu
akan
masuk
melalui
balai
gerbang
dan
akan
keluar
dari
situ."
Lalu
dibawanya
aku
melalui
pintu
gerbang
utara
ke
depan
Bait
Suci;
aku
melihat,
sungguh,
rumah
TUHAN
penuh
kemuliaan
TUHAN,
maka
aku
sujud
menyembah.
TUHAN
berfirman
kepadaku:
"Hai
anak
manusia,
perhatikanlah
baik-baik,
lihatlah
dengan
teliti
dan
dengarlah
dengan
sungguh-sungguh
segala
sesuatu
yang
hendak
Kufirmankan
kepadamu
mengenai
peraturan-peraturan
rumah
TUHAN
dan
tentang
segala
hukumnya
dan
perhatikanlah
baik-baik
siapa
yang
diperbolehkan
masuk
ke
dalamnya:
dan
siapa
yang
harus
ditolak
dari
tempat
kudus.
Katakanlah
kepada
kaum
pemberontak,
yaitu
kaum
Israel:
Beginilah
firman
Tuhan
ALLAH:
Cukuplah
perbuatan-perbuatanmu
yang
keji
itu,
hai
kaum
Israel,
yang
membiarkan
orang-orang
asing,
yaitu
orang-orang
yang
tidak
bersunat
hatinya
maupun
dagingnya
masuk
dalam
tempat
kudus-Ku
dan
dengan
kehadirannya
mereka
menajiskannya
waktu
kamu
mempersembahkan
santapan-Ku,
yaitu
lemak
dan
darah.
Dengan
berbuat
begitu
kamu
lebih
mengingkari
perjanjian-Ku
dari
pada
dengan
segala
perbuatanmu
yang
keji
yang
sudah-sudah.
Kamu
tidak
memelihara
barang-barang-Ku
yang
kudus
dan
kamu
mengangkat
mereka
untuk
memelihara
kewajibanmu
terhadap
Aku
di
dalam
tempat
kudus-Ku.
Oleh
sebab
itu
beginilah
firman
Tuhan
ALLAH:
Tidak
seorang
pun
dari
orang-orang
asing
yang
hatinya
dan
dagingnya
tidak
bersunat,
boleh
masuk
dalam
tempat
kudus-Ku,
ya
setiap
orang
asing
yang
ada
di
tengah-tengah
orang
Israel.
Tetapi
orang-orang
Lewi
yang
menjauh
dari
pada-Ku
waktu
Israel
sesat
dari
pada-Ku
dengan
mengikuti
berhala-berhala
mereka,
akan
menanggung
hukumannya.
Di
dalam
tempat
kudus-Ku
merekalah
yang
mendapat
tugas
penjagaan
di
pintu-pintu
gerbang
Bait
Suci
dan
tugas
pelayanan
di
dalam
Bait
Suci;
merekalah
yang
menyembelih
korban
bakaran
dan
korban
sembelihan
bagi
bangsa
itu
dan
bertugas
bagi
bangsa
itu
untuk
melayaninya.
Oleh
karena
mereka
telah
melayani
bangsa
itu
di
hadapan
berhala-berhala
mereka,
dan
mereka
bagi
kaum
Israel
telah
menjadi
batu
sandungan,
yang
menjatuhkannya
ke
dalam
kesalahan,
oleh
karena
itu
Aku
bersumpah
mengenai
mereka,
demikianlah
firman
Tuhan
ALLAH,
bahwa
mereka
akan
menanggung
hukumannya
sendiri.
Mereka
tidak
akan
mendekati
Aku
untuk
melaksanakan
tugas
imam
di
hadapan-Ku
ataupun
mendekati
segala
barang-Ku
yang
kudus
atau
persembahan-persembahan
maha
kudus;
mereka
akan
menanggung
nodanya
yang
timbul
karena
perbuatan-perbuatan
mereka
yang
keji.
Aku
menetapkan
mereka
untuk
bertugas
di
Bait
Suci
dan
melakukan
segala
pelayanan
yang
berhubungan
dengan
itu
dan
melakukan
segala
sesuatu
yang
perlu
di
situ.
Tetapi
mengenai
imam-imam
orang
Lewi
dari
bani
Zadok
yang
menjalankan
tugas-tugas
di
tempat
kudus-Ku
waktu
orang
Israel
sesat
dari
pada-Ku,
merekalah
yang
akan
mendekat
kepada-Ku
untuk
menyelenggarakan
kebaktian
dan
bertugas
di
hadapan-Ku
untuk
mempersembahkan
kepada-Ku
lemak
dan
darah,
demikianlah
firman
Tuhan
ALLAH.
Merekalah
yang
akan
masuk
ke
dalam
tempat
kudus-Ku
dan
yang
akan
mendekati
meja-Ku
untuk
menyelenggarakan
kebaktian
dan
mereka
akan
menjalankan
tugasnya
terhadap
Aku.
Maka
kalau
mereka
hendak
masuk
dari
pintu-pintu
gerbang
pelataran
dalam,
mereka
harus
mengenakan
pakaian
lenan;
mereka
tidak
boleh
memakai
pakaian
bulu
domba
waktu
mereka
bertugas
di
pintu-pintu
gerbang
pelataran
dalam
atau
waktu
menyelenggarakan
kebaktian
dalam
Bait
Suci.
Mereka
harus
memakai
destar
lenan
dan
memakai
celana
lenan,
tetapi
jangan
memakai
ikat
pinggang
yang
menimbulkan
keringat.
Dan
waktu
mereka
keluar
ke
pelataran
luar
menjumpai
umat
TUHAN
itu,
mereka
harus
menanggalkan
pakaian
mereka
yang
mereka
pakai
dalam
menyelenggarakan
kebaktian
dan
menyimpannya
dalam
bilik-bilik
kudus,
kemudian
mengenakan
pakaian
yang
lain,
supaya
umat
itu
jangan
menjadi
kudus
disebabkan
kena
kepada
pakaian
imam-imam
itu.
Rambut
mereka
tidak
boleh
dicukur
atau
dibiarkan
tumbuh
panjang,
melainkan
harus
dipotong
pendek.
Imam-imam
tidak
boleh
minum
anggur,
kalau
mereka
hendak
masuk
dalam
pelataran
dalam.
Janda
atau
seorang
perempuan
yang
telah
diceraikan
oleh
suaminya
jangan
mereka
ambil
menjadi
isteri,
tetapi
hanya
seorang
perawan
dari
keturunan
kaum
Israel,
atau
seorang
janda
imam
boleh
mereka
ambil.
Mereka
harus
mengajar
umat-Ku
tentang
perbedaan
antara
yang
kudus
dengan
yang
tidak
kudus
dan
memberitahukan
kepada
mereka
perbedaan
antara
yang
najis
dengan
yang
tahir.
Di
dalam
sesuatu
perkara
mereka
harus
bertindak
sebagai
hakim
dan
mereka
harus
menghakiminya
menurut
peraturan-peraturan-Ku;
mereka
harus
berpegang
pada
hukum-hukum-Ku
dan
ketetapan-ketetapan-Ku
pada
hari-hari
raya-Ku
dan
menguduskan
hari-hari
Sabat-Ku.
Mereka
tidak
boleh
melihat
orang
mati
oleh
karena
dengan
demikian
mereka
menjadi
najis.
Hanya
dengan
mayat
bapaknya
atau
ibunya,
anaknya
lelaki
atau
perempuan,
kakak
adiknya
lelaki,
kakak
adiknya
perempuan
yang
belum
kawin,
mereka
boleh
menajiskan
dirinya.
Sesudah
pentahirannya
ia
harus
menghitung
tujuh
hari,
dan
pada
hari
ia
masuk
lagi
ke
tempat
kudus,
ke
pelataran
dalam,
untuk
menyelenggarakan
kebaktian
di
tempat
kudus,
ia
harus
mempersembahkan
korban
penghapus
dosanya,
demikianlah
firman
Tuhan
ALLAH.
Mereka
tidak
mendapat
bagian
milik
pusaka,
sebab
Akulah
milik
pusakanya,
dan
janganlah
berikan
kepada
mereka
tanah
milik
di
Israel,
sebab
Akulah
milik
mereka.
Persembahan,
korban
penghapus
dosa
dan
korban
penebus
salah,
merekalah
yang
harus
memakannya
dan
segala
yang
dikhususkan
di
tanah
Israel
adalah
bagian
mereka.
Dan
yang
terbaik
dari
buah
sulung
apa
pun
dan
segala
persembahan
khusus
dari
apa
pun,
dari
segala
persembahan
khususmu
adalah
bagian
imam-imam;
juga
yang
terbaik
dari
tepung
jelaimu
harus
kamu
berikan
kepada
imam
supaya
rumah-rumahmu
mendapat
berkat.
Segala
burung
atau
binatang
yang
sudah
mati
atau
yang
menjadi
sisa
mangsa
binatang
buas
janganlah
dimakan
oleh
imam-imam."