1 ALLAH berfirman kepada Musa dan Harun,
2 “Jika pada kulit tubuh seseorang terdapat bengkak, ruam, atau bercak yang kemudian menjadi penyakit kusta, maka orang itu harus dibawa kepada Imam Harun atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, para imam.
3 Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Kalau bulu di tempat itu sudah berubah menjadi putih, dan kelihatannya penyakit itu sudah berakar lebih dalam dari lapisan kulit di tubuhnya, maka penyakit itu adalah penyakit kusta. Setelah imam selesai memeriksanya, ia harus menyatakan orang itu najis.
4 Jika pada kulit tubuhnya terdapat bercak putih, tetapi kelihatannya tidak berakar lebih dalam dari lapisan kulit, dan bulunya pun tidak berubah menjadi putih, maka imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit itu tujuh hari lamanya.
5 Kemudian pada hari ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau menurut pengamatannya penyakit itu tetap pada tempatnya dan tidak meluas pada kulit, maka imam harus mengasingkannya tujuh hari lagi lamanya.
6 Pada hari ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau ternyata penyakit itu pudar dan tidak meluas pada kulit, maka imam harus menyatakan orang itu suci. Berarti itu hanya ruam saja. Orang itu harus mencuci pakaiannya, dan ia menjadi suci.
7 Akan tetapi, jika ruam itu meluas pada kulit setelah orang itu menunjukkan diri kepada imam untuk dinyatakan suci, maka ia harus kembali menunjukkan diri kepada imam.
8 Imam pun harus mengadakan pemeriksaan lagi. Kalau ternyata ruam itu meluas pada kulit, maka imam harus menyatakan orang itu najis. Itu penyakit kusta.
9 Jika seseorang terkena penyakit kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 Kemudian imam harus mengadakan pemeriksaan. Kalau ternyata ada bengkak putih pada kulit orang itu hingga bulu di tempat itu pun menjadi putih serta ada daging jadi yang tumbuh pada bengkak itu,
11 maka penyakit kusta menahunlah yang menyerang kulit tubuhnya itu. Imam harus menyatakan orang itu najis, tetapi tidak perlu mengasingkannya karena ia sudah najis.
12 Jika kusta itu sudah menutupi seluruh kulit orang itu dari kepala sampai ke kakinya sejauh yang terlihat oleh imam,
13 maka imam harus mengadakan pemeriksaan. Kalau ternyata kusta itu memang menutupi seluruh tubuhnya, maka orang yang berpenyakit itu harus dinyatakan suci. Karena ia sepenuhnya telah berubah menjadi putih, maka sucilah ia.
14 Akan tetapi, jika ada daging jadi padanya, maka ia menjadi najis.
15 Imam harus memeriksa daging jadi itu dan menyatakan orang itu najis. Daging jadi itu najis, itu adalah penyakit kusta.
16 Jika daging jadi itu berubah kembali menjadi putih, maka orang itu harus datang kepada imam.
17 Imam harus memeriksanya. Kalau ternyata penyakit itu telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang yang berpenyakit itu suci, dan ia pun menjadi suci.
18 Jika pada kulit tubuh seseorang ada bisul yang telah sembuh,
19 tetapi di tempat bekas bisul itu kemudian timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, maka hal itu harus ditunjukkan kepada imam.
20 Imam harus mengadakan pemeriksaan. Kalau kelihatannya bercak itu berakar lebih dalam dari lapisan kulit, dan bulu di tempat itu telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang timbul di tempat bekas terdapat bisul.
21 Akan tetapi, jika imam memeriksanya dan ternyata bulu di tempat itu tidak ada yang putih, dan bercak itu tidak berakar lebih dalam dari lapisan kulit, malah memudar, maka imam harus mengasingkan orang itu tujuh hari lamanya.
22 Jika bercak itu meluas pada kulit, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu suatu penyakit.
23 Tetapi jika bercak itu tetap pada tempatnya dan tidak meluas, maka itu adalah bekas bisul, dan imam harus menyatakan orang itu suci.
24 Atau, jika pada kulit tubuh seseorang ada daging jadi bekas luka bakar lalu bekas luka itu menjadi bercak putih kemerah-merahan atau putih,
25 maka imam harus memeriksanya. Kalau ternyata bulu pada bercak itu telah berubah menjadi putih dan kelihatannya berakar lebih dalam dari lapisan kulit, maka penyakit kustalah yang timbul di tempat luka bakar itu. Imam harus menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
26 Akan tetapi, setelah imam memeriksanya ternyata tidak ada bulu yang putih di tempat bercak itu, dan bercak itu tidak berakar lebih dalam dari lapisan kulit, malah memudar, maka imam harus mengasingkan orang itu tujuh hari lamanya.
27 Kemudian pada hari ketujuh imam harus memeriksa orang itu. Jika bercak itu telah meluas pada kulit, maka imam harus menyatakan dia najis. Itu adalah penyakit kusta.
28 Tetapi jika bercak itu tetap pada tempatnya dan tidak meluas pada kulit, malah memudar, maka itu adalah bengkak akibat luka bakar. Imam harus menyatakan orang itu suci, karena itu hanyalah bekas luka bakar.
29 Jika seseorang, laki-laki ataupun perempuan, terkena penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 maka imam harus memeriksa penyakit itu. Kalau kelihatannya penyakit itu berakar lebih dalam dari lapisan kulit dan terdapat rambut halus kekuningan padanya, maka imam harus menyatakan orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kulit pada kepala atau dagu.
31 Jika imam memeriksa penyakit kudis itu dan ternyata penyakit itu tidak berakar lebih dalam dari lapisan kulit serta tidak ada rambut yang hitam padanya, maka imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 Pada hari ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu. Kalau ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning di tempat itu, lalu kudis itu tidak berakar lebih dalam dari lapisan kulit,
33 maka orang itu harus bercukur. Hanya, rambut di tempat kudis itu tidak boleh dicukur. Kemudian imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu tujuh hari lagi lamanya,
34 dan pada hari ketujuh imam harus kembali memeriksa kudis itu. Kalau ternyata kudis itu tidak meluas pada kulit dan kelihatannya tidak berakar lebih dalam dari lapisan kulit, maka imam harus menyatakan orang itu suci. Orang itu harus mencuci pakaiannya, dan ia pun menjadi suci.
35 Akan tetapi, jika kudis itu meluas pada kulit sesudah ia dinyatakan suci,
36 maka imam harus memeriksanya. Kalau ternyata kudis itu telah meluas pada kulit, imam tak perlu lagi mencari rambut yang kuning. Orang itu memang najis.
37 Tetapi jika menurut pengamatannya kudis itu tidak meluas dan rambut yang hitam telah tumbuh padanya, maka sesungguhnya kudis itu sudah sembuh dan orang itu suci. Imam harus menyatakan orang itu suci.
38 Jika pada kulit tubuh seorang laki-laki ataupun perempuan terdapat bercak putih,
39 maka imam harus mengadakan pemeriksaan. Kalau ternyata bercak pada kulit tubuhnya itu putih pudar, maka kuraplah yang timbul pada kulitnya. Orang itu suci.
40 Jika rambut kepala seseorang rontok dan ia menjadi botak, ia suci.
41 Jika rambut kepalanya rontok di bagian dahi dan ia menjadi gundul, ia pun suci.
42 Tetapi apabila pada kepala botak atau dahi gundul itu timbul bengkak berwarna putih kemerah-merahan, maka kepala botak atau dahi gundul itu terkena kusta.
43 Imam harus memeriksanya. Kalau ternyata bengkak pada kepalanya yang botak atau dahinya yang gundul itu menjadi putih kemerah-merahan dan kelihatan seperti kusta pada kulit tubuh,
44 maka orang itu menderita kusta dan ia najis. Imam harus menyatakan orang itu najis karena penyakit di kepalanya itu.
45 Selanjutnya, orang yang berpenyakit kusta harus memakai pakaian yang terkoyak-koyak dan membiarkan rambut kepalanya terurai. Ia harus menutupi bibirnya dan berseru-seru, ‘Najis! Najis!’
46 Selama ia mengidap penyakit itu, ia najis. Ia memang najis dan harus tinggal terasing. Tempat tinggalnya adalah di luar perkemahan.
47 Jika ada tanda kelapukan pada suatu pakaian -- entah pada pakaian dari bulu domba atau kain lenan,
48 pada benang lungsin atau pakan dari pakaian bulu domba atau lenan itu, pada pakaian dari kulit, atau pada barang apa pun yang terbuat dari kulit --
49 dan jika tanda itu sudah menjadi kehijau-hijauan atau kemerah-merahan pada pakaian-pakaian atau barang tersebut, maka berarti kelapukan itu meluas dan harus ditunjukkan pada imam.
50 Imam harus memeriksa tanda itu dan mengasingkan barang yang memiliki tanda itu tujuh hari lamanya.
51 Kemudian pada hari ketujuh ia harus memeriksa tanda itu. Jika tanda itu meluas pada pakaian, pada benang lungsin dan pakannya, atau pada kulit, untuk keperluan apa pun kulit itu dipakai, maka kelapukan itu termasuk ganas. Barang itu najis.
52 Ia harus membakar pakaian, benang lungsin dan pakan pada pakaian bulu domba atau lenan, atau barang apa pun dari kulit yang memiliki tanda itu, karena kelapukan itu termasuk ganas. Barang itu harus dibakar habis.
53 Jika imam mengadakan pemeriksaan dan ternyata tanda itu tidak meluas pada pakaian, pada benang lungsin dan pakan, atau pada barang apa pun dari kulit,
54 maka imam harus menyuruh orang mencuci barang yang memiliki tanda itu. Ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi lamanya.
55 Sesudah barang yang memiliki tanda itu dicuci, imam harus kembali mengadakan pemeriksaan. Kalau ternyata tanda itu tidak berubah rupanya meski tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, entah tanda kelapukan itu ada di sebelah belakang ataupun depan.
56 Jika pemeriksaan imam menyatakan bahwa tanda itu pudar sesudah dicuci, maka ia harus membuang bagian bertanda itu dari pakaian, kulit, benang lungsin atau pakan itu.
57 Jika tanda itu muncul lagi pada pakaian, benang lungsin dan pakan, atau pada barang apa pun dari kulit, berarti kelapukan itu berkembang. Engkau harus membakar habis barang yang bertanda itu.
58 Pakaian, benang lungsin, benang pakan, atau barang apa pun dari kulit yang sudah kaucuci hingga tanda itu hilang harus dicuci lagi. Setelah itu barulah barang itu suci.
59 Itulah hukum tentang tanda kelapukan pada pakaian dari bulu domba atau lenan, pada benang lungsin, benang pakan, atau pada barang apa pun dari kulit, untuk menyatakan suci atau najisnya.”