1
"Inilah
peraturan-peraturan
yang
harus
kaubawa
ke
depan
mereka.
2
Apabila
engkau
membeli
seorang
budak
Ibrani,
maka
haruslah
ia
bekerja
padamu
enam
tahun
lamanya,
tetapi
pada
tahun
yang
ketujuh
ia
diizinkan
keluar
sebagai
orang
merdeka,
dengan
tidak
membayar
tebusan
apa-apa.
3
Jika
ia
datang
seorang
diri
saja,
maka
keluar
pun
ia
seorang
diri;
jika
ia
mempunyai
isteri,
maka
isterinya
itu
diizinkan
keluar
bersama-sama
dengan
dia.
4
Jika
tuannya
memberikan
kepadanya
seorang
isteri
dan
perempuan
itu
melahirkan
anak-anak
lelaki
atau
perempuan,
maka
perempuan
itu
dengan
anak-anaknya
tetap
menjadi
kepunyaan
tuannya,
dan
budak
laki-laki
itu
harus
keluar
seorang
diri.
5
Tetapi
jika
budak
itu
dengan
sungguh-sungguh
berkata:
Aku
cinta
kepada
tuanku,
kepada
isteriku
dan
kepada
anak-anakku,
aku
tidak
mau
keluar
sebagai
orang
merdeka,
6
maka
haruslah
tuannya
itu
membawanya
menghadap
Allah,
lalu
membawanya
ke
pintu
atau
ke
tiang
pintu,
dan
tuannya
itu
menusuk
telinganya
dengan
penusuk,
dan
budak
itu
bekerja
pada
tuannya
untuk
seumur
hidup.
7
Apabila
ada
seorang
menjual
anaknya
yang
perempuan
sebagai
budak,
maka
perempuan
itu
tidak
boleh
keluar
seperti
cara
budak-budak
lelaki
keluar.
8
Jika
perempuan
itu
tidak
disukai
tuannya,
yang
telah
menyediakannya
bagi
dirinya
sendiri,
maka
haruslah
tuannya
itu
mengizinkan
ia
ditebus;
tuannya
itu
tidak
berhak
untuk
menjualnya
kepada
bangsa
asing,
karena
ia
memungkiri
janjinya
kepada
perempuan
itu.
9
Jika
tuannya
itu
menyediakannya
bagi
anaknya
laki-laki,
maka
haruslah
tuannya
itu
memperlakukannya
seperti
anak-anak
perempuan
berhak
diperlakukan.
10
Jika
tuannya
itu
mengambil
perempuan
lain,
ia
tidak
boleh
mengurangi
makanan
perempuan
itu,
pakaiannya
dan
persetubuhan
dengan
dia.
11
Jika
tuannya
itu
tidak
melakukan
ketiga
hal
itu
kepadanya,
maka
perempuan
itu
harus
diizinkan
keluar,
dengan
tidak
membayar
uang
tebusan
apa-apa."
12
"Siapa
yang
memukul
seseorang,
sehingga
mati,
pastilah
ia
dihukum
mati.
13
Tetapi
jika
pembunuhan
itu
tidak
disengaja,
melainkan
tangannya
ditentukan
Allah
melakukan
itu,
maka
Aku
akan
menunjukkan
bagimu
suatu
tempat,
ke
mana
ia
dapat
lari.
14
Tetapi
apabila
seseorang
berlaku
angkara
terhadap
sesamanya,
hingga
ia
membunuhnya
dengan
tipu
daya,
maka
engkau
harus
mengambil
orang
itu
dari
mezbah-Ku,
supaya
ia
mati
dibunuh.
15
Siapa
yang
memukul
ayahnya
atau
ibunya,
pastilah
ia
dihukum
mati.
16
Siapa
yang
menculik
seorang
manusia,
baik
ia
telah
menjualnya,
baik
orang
itu
masih
terdapat
padanya,
ia
pasti
dihukum
mati.
17
Siapa
yang
mengutuki
ayahnya
atau
ibunya,
ia
pasti
dihukum
mati.
18
Apabila
ada
orang
bertengkar
dan
yang
seorang
memukul
yang
lain
dengan
batu
atau
dengan
tinjunya,
sehingga
yang
lain
itu
memang
tidak
mati,
tetapi
terpaksa
berbaring
di
tempat
tidur,
19
maka
orang
yang
memukul
itu
bebas
dari
hukuman,
jika
yang
lain
itu
dapat
bangkit
lagi
dan
dapat
berjalan
di
luar
dengan
memakai
tongkat;
hanya
ia
harus
membayar
kerugian
orang
yang
lain
itu,
karena
terpaksa
menganggur,
dan
menanggung
pengobatannya
sampai
sembuh.
20
Apabila
seseorang
memukul
budaknya
laki-laki
atau
perempuan
dengan
tongkat,
sehingga
mati
karena
pukulan
itu,
pastilah
budak
itu
dibalaskan.
21
Hanya
jika
budak
itu
masih
hidup
sehari
dua,
maka
janganlah
dituntut
belanya,
sebab
budak
itu
adalah
miliknya
sendiri.
22
Apabila
ada
orang
berkelahi
dan
seorang
dari
mereka
tertumbuk
kepada
seorang
perempuan
yang
sedang
mengandung,
sehingga
keguguran
kandungan,
tetapi
tidak
mendapat
kecelakaan
yang
membawa
maut,
maka
pastilah
ia
didenda
sebanyak
yang
dikenakan
oleh
suami
perempuan
itu
kepadanya,
dan
ia
harus
membayarnya
menurut
putusan
hakim.
23
Tetapi
jika
perempuan
itu
mendapat
kecelakaan
yang
membawa
maut,
maka
engkau
harus
memberikan
nyawa
ganti
nyawa,
24
mata
ganti
mata,
gigi
ganti
gigi,
tangan
ganti
tangan,
kaki
ganti
kaki,
25
lecur
ganti
lecur,
luka
ganti
luka,
bengkak
ganti
bengkak.
26
Apabila
seseorang
memukul
mata
budaknya
laki-laki
atau
mata
budaknya
perempuan
dan
merusakkannya,
maka
ia
harus
melepaskan
budak
itu
sebagai
orang
merdeka
pengganti
kerusakan
matanya
itu.
27
Dan
jika
ia
menumbuk
sampai
tanggal
gigi
budaknya
laki-laki
atau
gigi
budaknya
perempuan,
maka
ia
harus
melepaskan
budak
itu
sebagai
orang
merdeka
pengganti
kehilangan
giginya
itu.
28
Apabila
seekor
lembu
menanduk
seorang
laki-laki
atau
perempuan,
sehingga
mati,
maka
pastilah
lembu
itu
dilempari
mati
dengan
batu
dan
dagingnya
tidak
boleh
dimakan,
tetapi
pemilik
lembu
itu
bebas
dari
hukuman.
29
Tetapi
jika
lembu
itu
sejak
dahulu
telah
sering
menanduk
dan
pemiliknya
telah
diperingatkan,
tetapi
tidak
mau
menjaganya,
kemudian
lembu
itu
menanduk
mati
seorang
laki-laki
atau
perempuan,
maka
lembu
itu
harus
dilempari
mati
dengan
batu,
tetapi
pemiliknya
pun
harus
dihukum
mati.
30
Jika
dibebankan
kepadanya
uang
pendamaian,
maka
haruslah
dibayarnya
segala
yang
dibebankan
kepadanya
itu
sebagai
tebusan
nyawanya.
31
Kalau
ditanduknya
seorang
anak
laki-laki
atau
perempuan,
maka
pemiliknya
harus
diperlakukan
menurut
peraturan
itu
juga.
32
Tetapi
jika
lembu
itu
menanduk
seorang
budak
laki-laki
atau
perempuan,
maka
pemiliknya
harus
membayar
tiga
puluh
syikal
perak
kepada
tuan
budak
itu,
dan
lembu
itu
harus
dilempari
mati
dengan
batu.
33
Apabila
seseorang
membuka
sumur,
atau
apabila
seseorang
menggali
sumur,
dengan
tidak
menutupnya,
dan
seekor
lembu
atau
keledai
jatuh
ke
dalamnya,
34
maka
pemilik
sumur
itu
harus
membayar
ganti
kerugian:
ia
harus
mengganti
harga
binatang
itu
dengan
uang
kepada
pemiliknya,
tetapi
binatang
yang
mati
itu
menjadi
kepunyaannya.
35
Apabila
lembu
seseorang
menanduk
lembu
orang
lain,
sehingga
mati,
maka
lembu
yang
hidup
itu
harus
dijual,
uangnya
dibagi
dan
binatang
yang
mati
itu
pun
harus
dibagi
juga.
36
Tetapi
jikalau
lembu
itu
terkenal
telah
sering
menanduk
sejak
dahulu,
dan
walaupun
demikian
pemiliknya
tidak
mau
menjaganya,
maka
ia
harus
membayar
ganti
kerugian
sepenuhnya:
lembu
ganti
lembu,
tetapi
binatang
yang
mati
itu
menjadi
kepunyaannya."