1
Kemudian,
Allah
berfirman
kepada
Musa,
“Inilah
peraturan-peraturan
yang
harus
kamu
tetapkan
di
depan
mereka:
2
Jika
kamu
membeli
seorang
budak
Ibrani,
dia
harus
bekerja
untukmu
selama
6
tahun.
Namun,
pada
tahun
yang
ketujuh
dia
harus
keluar
dengan
merdeka
tanpa
membayar
apa
pun.
3
Jika
dia
masuk
seorang
diri
saja,
dia
juga
harus
keluar
seorang
diri.
Namun,
jika
dia
sudah
kawin,
istrinya
juga
harus
keluar
bersamanya.
4
Jika
tuannya
memberikan
istri
kepadanya
dan
istrinya
itu
melahirkan
anak
laki-laki
atau
anak
perempuan,
istri
dan
anak-anaknya
akan
menjadi
milik
tuannya,
sedangkan
dia
harus
keluar.
5
Namun,
jika
hambanya
itu
berkata
dengan
sungguh-sungguh,
‘Aku
mengasihi
tuanku,
istriku,
dan
anak-anakku,
jadi
aku
tidak
mau
keluar
sebagai
orang
merdeka,’
6
tuannya
harus
membawanya
ke
hadapan
Allah
dan
juga
harus
membawanya
ke
pintu
atau
ke
tiang
pintu,
lalu
tuannya
akan
menindik
telinganya
dengan
penindik
dan
dia
pun
akan
bekerja
untuk
tuannya
selama-lamanya.
7
Jika
seseorang
menjual
anak
perempuannya
untuk
menjadi
budak,
budak
perempuan
itu
tidak
dapat
keluar
seperti
yang
dilakukan
oleh
budak
laki-laki.
8
Jika
budak
perempuan
itu
tidak
menyenangkan
di
mata
tuannya,
yang
telah
memilih
sendiri
budak
perempuan
itu
baginya,
tuannya
harus
membiarkannya
ditebus,
tuannya
tidak
punya
hak
untuk
menjualnya
kepada
orang
asing
karena
sudah
berlaku
curang
terhadapnya.
9
Jika
tuannya
memilih
budak
perempuan
itu
untuk
anak
laki-lakinya,
tuannya
itu
harus
memperlakukan
dia
sebagai
anak
perempuannya.
10
Jika
tuannya
mengambil
istri
lain,
tuannya
itu
tidak
boleh
mengurangi
makanan,
pakaian,
dan
kewajiban
dalam
perkawinan
terhadap
budak
perempuannya.
11
Jika
dia
tidak
melakukan
ketiga
hal
itu
kepada
budak
perempuannya,
budak
perempuannya
boleh
keluar
dengan
merdeka
tanpa
membayar
apa
pun.
12
Siapa
pun
yang
memukuli
orang
lain
sampai
mati,
dia
harus
dihukum
mati.
13
Namun,
jika
dia
tidak
merencanakannya,
melainkan
Allahlah
yang
menyerahkan
orang
itu
ke
dalam
tangannya,
Aku
akan
menetapkan
suatu
tempat
bagimu,
ke
mana
dia
dapat
melarikan
diri.
14
Namun,
jika
seseorang
naik
darah
terhadap
sesamanya,
lalu
membunuhnya
secara
licik,
kamu
harus
mengambil
orang
itu
dari
mazbah-Ku
untuk
dihukum
mati.
15
Siapa
yang
membunuh
ayahnya
atau
ibunya
harus
dihukum
mati.
16
Siapa
pun
yang
menculik
seseorang,
entah
dia
telah
menjualnya
atau
masih
berada
di
tangannya,
dia
harus
dihukum
mati.
17
Siapa
pun
yang
mengutuk
ayahnya
atau
ibunya
harus
dihukum
mati.
18
Jika
ada
orang
yang
bertengkar,
dan
yang
satu
memukul
yang
lainnya
dengan
batu
atau
dengan
tinjunya,
tetapi
dia
tidak
mati
dan
harus
terbaring
di
tempat
tidur,
19
jika
dia
dapat
bangun
kembali
dan
berjalan
dengan
tongkatnya,
orang
yang
memukulnya
itu
bebas
dari
hukuman,
orang
itu
harus
membayar
waktu
berhenti
kerjanya,
dan
orang
itu
harus
menanggungnya
sampai
benar-benar
sembuh.
20
Jika
seseorang
memukul
budak
laki-lakinya
atau
budak
perempuannya
dengan
tongkat,
dan
budaknya
itu
mati
di
tangannya,
dia
harus
dibalas.
21
Namun,
jika
budaknya
itu
dapat
bertahan
selama
satu
atau
dua
hari,
dia
tidak
akan
dibalas
sebab
budaknya
itu
adalah
uangnya.
22
Jika
ada
orang
yang
berkelahi
dan
melukai
perempuan
yang
sedang
mengandung
sehingga
janinnya
gugur
dari
perempuan
itu,
tetapi
tidak
ada
luka
lainnya,
orang
itu
harus
didenda
sebanyak
yang
dibebankan
oleh
suami
perempuan
itu
atasnya,
dan
dia
harus
membayarnya
sesuai
dengan
keputusan
hakim.
23
Namun,
jika
ada
luka
lainnya,
kamu
harus
membalas
nyawa
ganti
nyawa,
24
mata
ganti
mata,
gigi
ganti
gigi,
tangan
ganti
tangan,
dan
kaki
ganti
kaki,
25
luka
bakar
ganti
luka
bakar,
luka
ganti
luka,
bengkak
ganti
bengkak.
26
Jika
seseorang
memukul
mata
budak
laki-lakinya
atau
mata
budak
perempuannya
dan
merusaknya,
dia
harus
membiarkan
budaknya
merdeka
karena
matanya
itu.
27
Jika
dia
memukul
budaknya
laki-laki
dan
budaknya
perempuan
sampai
giginya
tanggal,
dia
harus
membiarkan
budaknya
merdeka
karena
giginya
itu.
28
Jika
seekor
sapi
jantan
menanduk
seorang
laki-laki
atau
perempuan
sehingga
orang
itu
mati,
sapi
itu
harus
dirajam
dan
dagingnya
tidak
boleh
dimakan,
sedangkan
pemilik
sapi
itu
bebas
dari
hukuman.
29
Namun,
jika
sebelumnya
sapi
itu
sudah
sering
menanduk
dan
pemiliknya
juga
sudah
ditegur
akan
hal
itu,
tetapi
dia
tidak
mengawasinya,
lalu
sapi
itu
membunuh
seorang
laki-laki
atau
perempuan,
sapi
itu
harus
dirajam
dan
pemiliknya
pun
harus
dihukum
mati.
30
Namun,
jika
kepadanya
dibebankan
uang
tebusan,
dia
harus
memberikannya
sebagai
tebusan
untuk
nyawanya
berdasarkan
segala
sesuatu
yang
ditanggungkan
kepadanya.
31
Entah
sapi
itu
menanduk
seorang
anak
laki-laki
ataupun
anak
perempuan,
berdasarkan
peraturan
ini
begitulah
akan
diterapkan
kepadanya.
32
Namun,
jika
sapi
itu
menanduk
seorang
budak
laki-laki
atau
budak
perempuan,
pemilik
sapi
harus
memberikan
30
syikal
perak
kepada
tuannya,
dan
sapi
itu
harus
dirajam.
33
Jika
ada
orang
yang
membuka
sumur
atau
jika
ada
orang
yang
menggali
sumur
dan
tidak
menutupnya,
lalu
seekor
sapi
jantan
atau
seekor
keledai
jantan
jatuh
ke
dalamnya,
34
pemilik
sumur
itu
harus
mengganti
rugi
dan
memberikan
sejumlah
uang
kepada
pemilik
ternak
itu,
tetapi
ternak
yang
mati
itu
akan
menjadi
milik
pemilik
sumur.
35
Jika
sapi
seseorang
melukai
sapi
lainnya
dan
mati,
mereka
harus
menjual
ternak
yang
masih
hidup
itu
dan
membagi
uangnya.
Sapi
yang
mati
itu
pun
harus
dibagi
dua.
36
Atau,
jika
sudah
diketahui
bahwa
sapi
itu
sudah
sering
menanduk
sebelumnya,
dan
pemiliknya
tidak
menjaganya,
dia
harus
membayar
sapi
jantan
ganti
sapi
jantan,
dan
yang
mati
akan
menjadi
miliknya.”