1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
di
dataran
Moab
di
tepi
sungai
Yordan
di
dekat
Yerikho:
2
"Perintahkanlah
kepada
orang
Israel,
supaya
dari
milik
pusaka
kepunyaannya
diberikan
mereka
kota-kota
kepada
orang
Lewi
untuk
didiami;
juga
haruslah
kamu
memberikan
kepada
orang
Lewi
tanah-tanah
penggembalaan
yang
di
sekeliling
kota-kota
itu.
3
Kota-kota
itu
akan
menjadi
kepunyaan
mereka
untuk
didiami
dan
tanah-tanah
penggembalaannya
untuk
hewan
yang
mereka
miliki
dan
untuk
segala
ternak
mereka
yang
lain.
4
Tanah-tanah
penggembalaan
kota-kota
yang
harus
kamu
berikan
kepada
orang
Lewi
itu
ialah
dari
tembok
kota
ke
luar
seribu
hasta
berkeliling.
5
Di
luar
kota
itu
haruslah
kamu
mengukur
dua
ribu
hasta
di
sisi
timur
dan
dua
ribu
hasta
di
sisi
selatan
dan
dua
ribu
hasta
di
sisi
barat
dan
dua
ribu
hasta
di
sisi
utara,
sehingga
kota
itu
berada
di
tengah-tengah;
itulah
bagi
mereka
tanah-tanah
penggembalaan
kota-kota.
6
Mengenai
kota-kota
yang
harus
kamu
berikan
kepada
orang
Lewi
itu,
ialah
enam
kota
perlindungan
yang
harus
kamu
berikan,
supaya
orang
pembunuh
dapat
melarikan
diri
ke
sana;
di
samping
itu
haruslah
kamu
memberikan
empat
puluh
dua
kota.
7
Segala
kota
yang
harus
kamu
berikan
kepada
orang
Lewi
itu
berjumlah
empat
puluh
delapan
kota,
semuanya
dengan
tanah-tanah
penggembalaannya.
8
Mengenai
kota-kota
yang
akan
kamu
berikan
dari
tanah
milik
orang
Israel,
dari
suku
yang
banyak
jumlahnya
haruslah
kamu
ambil
banyak,
dan
dari
suku
yang
sedikit
jumlahnya
haruslah
kamu
ambil
sedikit.
Setiap
suku
harus
memberikan
dari
kota-kotanya
kepada
orang
Lewi
sekadar
milik
pusaka
yang
dibagikan
kepadanya."
9
TUHAN
berfirman
kepada
Musa:
10
"Berbicaralah
kepada
orang
Israel
dan
katakanlah
kepada
mereka:
Apabila
kamu
menyeberangi
sungai
Yordan
ke
tanah
Kanaan,
11
maka
haruslah
kamu
memilih
beberapa
kota
yang
menjadi
kota-kota
perlindungan
bagimu,
supaya
orang
pembunuh
yang
telah
membunuh
seseorang
dengan
tidak
sengaja
dapat
melarikan
diri
ke
sana.
12
Kota-kota
itu
akan
menjadi
tempat
perlindungan
bagimu
terhadap
penuntut
balas,
supaya
pembunuh
jangan
mati,
sebelum
ia
dihadapkan
kepada
rapat
umat
untuk
diadili.
13
Dan
kota-kota
yang
kamu
tentukan
itu
haruslah
enam
buah
kota
perlindungan
bagimu.
14
Tiga
kota
harus
kamu
tentukan
di
seberang
sungai
Yordan
sini
dan
tiga
kota
harus
kamu
tentukan
di
tanah
Kanaan;
semuanya
kota-kota
perlindungan.
15
Keenam
kota
itu
haruslah
menjadi
tempat
perlindungan
bagi
orang
Israel
dan
bagi
orang
asing
dan
pendatang
di
tengah-tengahmu,
supaya
setiap
orang
yang
telah
membunuh
seseorang
dengan
tidak
sengaja
dapat
melarikan
diri
ke
sana.
16
Tetapi
jika
ia
membunuh
orang
itu
dengan
benda
besi,
sehingga
orang
itu
mati,
maka
ia
seorang
pembunuh;
pastilah
pembunuh
itu
dibunuh.
17
Dan
jika
ia
membunuh
orang
itu
dengan
batu
di
tangan
yang
mungkin
menyebabkan
matinya
seseorang,
sehingga
orang
itu
mati,
maka
ia
seorang
pembunuh;
pastilah
pembunuh
itu
dibunuh.
18
Atau
jika
ia
membunuh
orang
itu
dengan
benda
kayu
di
tangan
yang
mungkin
menyebabkan
matinya
seseorang,
sehingga
orang
itu
mati,
maka
ia
seorang
pembunuh;
pastilah
pembunuh
itu
dibunuh.
19
Penuntut
darahlah
yang
harus
membunuh
pembunuh
itu;
pada
waktu
bertemu
dengan
dia
ia
harus
membunuh
dia.
20
Juga
jika
ia
menumbuk
orang
itu
karena
benci
atau
melempar
dia
dengan
sengaja,
sehingga
orang
itu
mati,
21
atau
jika
ia
memukul
dia
dengan
tangannya
karena
perasaan
permusuhan,
sehingga
orang
itu
mati,
maka
pastilah
si
pemukul
itu
dibunuh;
ia
seorang
pembunuh;
penuntut
darah
harus
membunuh
pembunuh
itu,
pada
waktu
bertemu
dengan
dia.
22
Tetapi
jika
ia
sekonyong-konyong
menumbuk
orang
itu
dengan
tidak
ada
perasaan
permusuhan,
atau
dengan
tidak
sengaja
melemparkan
sesuatu
benda
kepadanya,
23
atau
dengan
kurang
ingat
menjatuhkan
kepada
orang
itu
sesuatu
batu
yang
mungkin
menyebabkan
matinya
seseorang,
sehingga
orang
itu
mati,
sedangkan
dia
tidak
merasa
bermusuh
dengan
orang
itu
dan
juga
tidak
mengikhtiarkan
celakanya,
24
maka
haruslah
rapat
umat
mengadili
antara
orang
yang
membunuh
itu
dan
penuntut
darah,
menurut
hukum-hukum
ini,
25
dan
haruslah
rapat
umat
membebaskan
pembunuh
dari
tangan
penuntut
darah,
dan
haruslah
rapat
umat
mengembalikan
dia
ke
kota
perlindungan,
ke
tempat
ia
telah
melarikan
diri;
di
situlah
ia
harus
tinggal
sampai
matinya
imam
besar
yang
telah
diurapi
dengan
minyak
yang
kudus.
26
Tetapi
jika
terjadi
bahwa
pembunuh
itu
keluar
dari
batas
kota
perlindungan,
tempat
ia
melarikan
diri,
27
dan
penuntut
darah
mendapat
dia
di
luar
batas
kota
perlindungannya,
dan
penuntut
darah
membunuh
pembunuh
itu,
maka
tidaklah
ia
berhutang
darah,
28
sebab
pembunuh
itu
wajib
tinggal
di
kota
perlindungan
sampai
matinya
imam
besar,
tetapi
sesudah
matinya
imam
besar
bolehlah
pembunuh
itu
kembali
ke
tanah
kepunyaannya
sendiri.
29
Itulah
semuanya
yang
harus
menjadi
ketetapan
hukum
bagimu
turun-temurun
di
segala
tempat
kediamanmu.
30
Setiap
orang
yang
telah
membunuh
seseorang
haruslah
dibunuh
sebagai
pembunuh
menurut
keterangan
saksi-saksi,
tetapi
kalau
hanya
satu
orang
saksi
saja
tidak
cukup
untuk
memberi
keterangan
terhadap
seseorang
dalam
perkara
hukuman
mati.
31
Janganlah
kamu
menerima
uang
tebusan
karena
nyawa
seorang
pembunuh
yang
kesalahannya
setimpal
dengan
hukuman
mati,
tetapi
pastilah
ia
dibunuh.
32
Juga
janganlah
kamu
menerima
uang
tebusan
karena
seseorang
yang
telah
melarikan
diri
ke
kota
perlindungannya,
supaya
ia
boleh
kembali
untuk
diam
di
tanahnya
sebelum
matinya
imam
besar.
33
Jadi
janganlah
kamu
mencemarkan
negeri
tempat
tinggalmu,
sebab
darah
itulah
yang
mencemarkan
negeri
itu,
maka
bagi
negeri
itu
tidak
dapat
diadakan
pendamaian
oleh
karena
darah
yang
tertumpah
di
sana,
kecuali
dengan
darah
orang
yang
telah
menumpahkannya.
34
Maka
janganlah
najiskan
negeri
tempat
kedudukanmu,
yang
di
tengah-tengahnya
Aku
diam,
sebab
Aku,
TUHAN,
diam
di
tengah-tengah
orang
Israel."