1
TUHAN
berfirman
kepada
Musa
di
dataran
Moab,
di
tepi
Sungai
Yordan,
dekat
Yerikho,
2
“Perintahkan
kepada
umat
Israel
untuk
memberikan
kota-kota
di
daerah
mereka
kepada
orang
Lewi
untuk
tempat
tinggal
mereka.
Kamu
juga
harus
memberikan
kepada
orang
Lewi
tanah
penggembalaan
di
sekitar
kota
itu.
3
Kota-kota
itu
akan
menjadi
tempat
tinggal
mereka
dan
tanah
penggembalaannya
untuk
hewan
serta
ternak
mereka.
4
Kamu
harus
memberikan
tanah
penggembalaan
kepada
orang
Lewi
sejauh
seribu
hasta
dari
tembok
kota.
5
Juga
ukurlah
tanah
dari
kota
itu
dua
ribu
hasta
ke
sebelah
timur
kota,
dua
ribu
hasta
ke
sebelah
selatan,
dua
ribu
hasta
ke
sebelah
barat,
dan
dua
ribu
hasta
sebelah
utaranya
menjadi
milik
orang
Lewi.
Kota
itu
terletak
di
tengah.
Itulah
tanah
penggembalaan
yang
akan
menjadi
milik
mereka
6
Kota-kota
yang
harus
kamu
berikan
kepada
orang
Lewi
termasuk
enam
kota
perlindungan.
Supaya
jika
ada
seorang
pembunuh,
dapat
melarikan
diri
ke
sana.
Selain
itu,
berikanlah
pula
42
kota
lainnya.
7
Jadi,
kamu
harus
memberikan
sebanyak
48
kota
dengan
tanah
penggembalaannya
kepada
orang
Lewi.
8
Dan,
kota-kota
yang
harus
kamu
berikan
dari
tanah
milik
keturunan
Israel,
ambillah
lebih
banyak
dari
yang
memiliki
banyak,
dan
ambillah
lebih
sedikit
dari
yang
memiliki
sedikit;
setiap
suku
harus
memberikan
beberapa
kota
kepada
orang
Lewi
sesuai
dengan
milik
pusaka
yang
diwarisinya.”
9
TUHAN
berfirman
kepada
Musa,
10
“Perintahkan
dan
katakan
kepada
umat
Israel,
‘Sesudah
kamu
menyeberangi
Sungai
Yordan
ke
tanah
Kanaan,
11
kamu
harus
memilih
kota-kota
untuk
menjadi
kota
perlindungan
supaya
jika
ada
yang
tidak
sengaja
membunuh
orang
lain
bisa
melarikan
diri
ke
sana.
12
Kota-kota
itu
adalah
tempat
perlindungan
terhadap
para
penuntut
balas,
sebelum
dia
dihakimi
di
pengadilan
umat.
13
Tentukanlah
6
kota
sebagai
kota-kota
perlindungan.
14
Tiga
kota
berada
di
seberang
Sungai
Yordan
dan
tiga
kota
di
tanah
Kanaan,
itulah
kota-kota
perlindungan.
15
Enam
kota
itu
akan
menjadi
tempat
perlindungan
bagi
orang
Israel,
orang
asing,
dan
pendatang
di
antaramu.
Siapa
pun
dapat
melarikan
diri
ke
sana
jika
telah
membunuh
orang
secara
tidak
sengaja.
16
Jika
dia
memukul
seseorang
hingga
mati
dengan
benda
besi,
dia
adalah
pembunuh,
dan
dia
harus
dihukum
mati.
17
Jika
dia
dengan
batu
di
tangan
membunuh
orang
lain,
dia
adalah
pembunuh,
dan
dia
harus
dihukum
mati.
18
Jika
dia
dengan
sepotong
kayu
membunuh
orang
lain,
dia
adalah
pembunuh,
dan
dia
harus
dihukum
mati.
19
Jika
seorang
penuntut
darah
bertemu
dengan
pembunuh
itu,
dia
harus
membunuhnya.
20
Apabila
karena
benci
lalu
seseorang
membanting
atau
melemparkan
suatu
benda
kepadanya
dan
orang
itu
mati,
21
atau
jika
dia
memukul
orang
lain
dengan
tangannya
sehingga
orang
itu
mati,
dia
adalah
pembunuh,
dan
dia
harus
mati.
Jika
penuntut
darah
bertemu
dengan
pembunuh
itu,
dia
harus
membunuhnya.
22
Jika
dia
tidak
sengaja
membunuh
orang
dengan
membanting
atau
melempar
suatu
barang,
23
atau
tanpa
melihat
telah
menjatuhkan
batu
pada
seseorang
sehingga
mati,
sedangkan
dia
tidak
bermusuhan
dan
juga
tidak
berniat
mencelakakannya.
24
Umat
harus
mengadili
antara
pembunuh
dan
penuntut
darah
sesuai
peraturan
ini.
25
Umat
harus
membebaskan
pembunuh
itu
dari
tangan
penuntut
darah
dan
mereka
harus
mengembalikannya
ke
kota
perlindungan,
tempat
dia
melarikan
diri.
Dia
harus
tinggal
di
sana
sampai
imam
besar
yang
diurapi
dengan
minyak
kudus
itu
mati.
26
Akan
tetapi,
jika
pembunuh
itu
keluar
dari
kota
perlindungan
tempat
dia
melarikan
diri,
27
dan
penuntut
darah
menemukan
dan
membunuhnya
di
luar
batas
kota
perlindungannya,
maka
penuntut
darah
itu
tidak
berutang
darah.
28
Dia
harus
tinggal
di
kota
perlindungan
sampai
imam
besar
mati,
setelah
imam
besar
mati,
dia
dapat
kembali
ke
tanah
miliknya.
29
Itulah
ketetapan
hukum
dari
generasi
ke
generasi,
di
seluruh
tempat
tinggalmu.
30
Yang
telah
membunuh
seseorang
harus
dihukum
mati
sebagai
pembunuh
kalau
ada
saksi-saksi,
tetapi
hukuman
mati
tidak
cukup
hanya
dengan
satu
orang
saksi.
31
Jangan
menerima
uang
tebusan
sebagai
ganti
nyawa
pembunuh
itu,
sebab
dia
harus
dihukum
mati.
32
Juga
jangan
menerima
uang
tebusan
dari
orang
yang
melarikan
diri
ke
kota
perlindungan
agar
dia
dapat
kembali
ke
tanah
miliknya
sebelum
imam
besar
mati.
33
Jadi,
janganlah
kamu
mencemarkan
tanah
tempat
tinggalmu.
Sebab,
darah
itu
telah
mencemarkan
tanah
itu.
Pendamaian
bagi
darah
yang
tertumpah
itu
hanya
dengan
tumpahan
darah
pembunuh
itu.
34
Janganlah
mencemarkan
tanah
yang
kamu
tinggali,
tempat
Aku
berdiam,
karena
Akulah
TUHAN
yang
tinggal
di
tengah
bangsa
Israel.’”