1 ALLAH berfirman kepada Musa dan Harun,
2 “Inilah ketetapan hukum yang diperintahkan ALLAH: Suruhlah bani Israil membawa kepadamu seekor sapi betina merah yang sempurna, yaitu yang tak bercacat, dan yang belum pernah dipasangi kuk.
3 Serahkanlah sapi itu kepada Imam Eleazar. Selanjutnya sapi itu harus dibawa ke luar perkemahan dan harus disembelih di hadapannya.
4 Kemudian Imam Eleazar harus mengambil sebagian dari darah sapi itu dengan jarinya dan memercikkannya tujuh kali ke sebelah depan Kemah Hadirat Allah.
5 Lalu sapi itu harus dibakar di depan matanya. Kulitnya, dagingnya, darahnya, bahkan kotorannya harus dibakar.
6 Setelah itu imam harus mengambil kayu aras, ranting hisop, dan kain merah tua, lalu melemparkannya ke tengah-tengah sapi yang sedang terbakar itu.
7 Kemudian imam harus mencuci pakaiannya dan membasuh tubuhnya dengan air, baru sesudah itu ia boleh masuk ke perkemahan. Namun, imam itu menjadi najis sampai magrib.
8 Orang yang membakar sapi itu juga harus mencuci pakaiannya dan membasuh tubuhnya dengan air, dan ia pun menjadi najis sampai magrib.
9 Selanjutnya seorang yang suci harus mengumpulkan abu sapi itu dan meletakkannya di suatu tempat yang suci di luar perkemahan. Abu itu harus disimpan agar umat bani Israil dapat memakainya untuk membuat air pembersih kecemaran demi menghapuskan dosa.
10 Kemudian orang yang mengumpulkan abu sapi itu harus mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai magrib. Ketetapan itu berlaku untuk seterusnya, baik bagi bani Israil maupun bagi pendatang yang tinggal di antara mereka.
11 Siapa pun yang menyentuh mayat akan menjadi najis tujuh hari lamanya.
12 Ia harus menyucikan dirinya dengan air itu pada hari ketiga, dan pada hari ketujuh ia menjadi suci. Tetapi jika ia tidak menyucikan diri pada hari ketiga, maka pada hari ketujuh ia tidak menjadi suci.
13 Siapa pun yang menyentuh mayat, yaitu tubuh manusia yang telah mati, tetapi tidak menyucikan dirinya, maka ia menajiskan Kemah Suci ALLAH dan harus disingkirkan dari Israil. Ia najis karena air pembersih kecemaran tidak dipercikkan padanya, dan kenajisannya tetap melekat padanya.
14 Inilah hukumnya jika seseorang mati dalam kemah: siapa pun yang masuk ke dalam kemah itu dan siapa pun yang telah berada dalam kemah itu menjadi najis tujuh hari lamanya.
15 Selain itu, semua wadah yang terbuka, tanpa penutup yang melekat di atasnya, menjadi najis pula.
16 Siapa pun di padang terbuka menyentuh orang yang terbunuh dengan pedang, menyentuh mayat biasa, menyentuh tulang-belulang manusia, atau menyentuh makam, ia menjadi najis tujuh hari lamanya.
17 Bagi orang yang najis itu ambillah sebagian dari abu kurban penghapus dosa yang dibakar, letakkan dalam sebuah wadah, lalu tuangkan padanya air segar dari mata air.
18 Selanjutnya seorang yang suci harus mengambil ranting hisop dan mencelupkannya ke dalam air itu. Kemudian air itu harus dipercikkan pada kemah tadi, pada semua wadah, pada orang-orang yang ada di kemah, atau pada orang yang telah menyentuh tulang-belulang, menyentuh mayat orang yang dibunuh, menyentuh mayat biasa, atau menyentuh makam tadi.
19 Orang yang suci itu harus memerciki orang yang najis itu, baik pada hari ketiga maupun pada hari ketujuh, dan pada hari ketujuh ia harus menyucikannya. Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, membasuh dirinya dengan air, hingga pada waktu magrib ia menjadi suci.
20 Akan tetapi, orang yang menjadi najis dan tidak menyucikan dirinya harus disingkirkan dari antara umat, karena ia telah menajiskan tempat suci ALLAH. Ia tetap najis karena air pembersih kecemaran tidak dipercikkan kepadanya.
21 Itulah ketetapan yang berlaku untuk seterusnya bagi mereka. Orang yang memercikkan air pembersih kecemaran itu pun harus mencuci pakaiannya, dan orang yang menyentuh air pembersih kecemaran itu menjadi najis sampai magrib.
22 Barang apa pun yang disentuh oleh orang yang najis akan menjadi najis, dan siapa menyentuh barang itu akan menjadi najis juga sampai magrib.”