1
Sekarang
mengenai
hal-hal
yang
kamu
tuliskan
dalam
suratmu.
Memang
ada
baiknya
juga
jika
laki-laki
tidak
menikah.
2
Akan
tetapi,
karena
adanya
godaan
percabulan,
hendaklah
setiap
laki-laki
mempunyai
istri
dan
setiap
perempuan
mempunyai
suami
sendiri-sendiri.
3
Suami
harus
memenuhi
kewajibannya
terhadap
istrinya,
demikian
juga
istri
terhadap
suaminya.
4
Istri
tidak
berwenang
atas
tubuhnya
sendiri,
melainkan
suaminya.
Demikian
juga
suami
tidak
berwenang
atas
tubuhnya
sendiri,
melainkan
istrinya.
5
Janganlah
kamu
menahan
kehendak
masing-masing
dalam
hal
melakukan
hubungan
suami
istri,
kecuali
jika
kamu
sudah
sepakat
melakukannya
untuk
seketika
lamanya,
dengan
maksud
supaya
ada
kesempatan
bagi
kamu
untuk
berdoa.
Setelah
itu
kamu
harus
bersama-sama
lagi,
supaya
kamu
jangan
digoda
oleh
Iblis,
sebab
kamu
tidak
dapat
berlama-lama
menahan
diri.
6
Aku
bukan
memberi
perintah,
melainkan
hanya
memberi
izin.
7
Memang
keinginanku
ialah
agar
semua
orang
sama
seperti
aku.
Tetapi
masing-masing
orang
menerima
karunianya
sendiri
dari
Allah,
untuk
yang
seorang
karunia
ini
dan
untuk
yang
lainnya
karunia
itu.
8
Meskipun
demikian,
inilah
anjuranku
kepada
para
bujang
dan
para
janda.
Alangkah
baiknya
jika
mereka
tetap
tinggal
dalam
keadaan
mereka,
sama
seperti
aku.
9
Namun,
jika
mereka
tidak
dapat
menahan
diri,
sebaiknya
mereka
menikah,
karena
lebih
baik
menikah
daripada
hangus
terbakar
oleh
hawa
nafsu.
10
Sedangkan
kepada
orang-orang
yang
sudah
menikah,
demikianlah
pesanku
(sesungguhnya
bukan
aku,
melainkan
Tuhan
yang
berpesan):
Istri
tidak
boleh
memisahkan
diri
dari
suaminya.
11
Tetapi
jika
ia
sudah
terlanjur
meninggalkan
suaminya,
ia
harus
tetap
tinggal
dalam
keadaan
tak
bersuami,
atau
berdamai
dengan
suaminya.
Demikian
pula,
suami
tidak
boleh
menceraikan
istrinya.
12
Kepada
yang
lainnya,
aku,
bukan
Tuhan,
berkata:
Jika
ada
seorang
saudara
seiman
beristrikan
orang
yang
tidak
beriman,
tetapi
istrinya
itu
tetap
mau
hidup
bersamanya,
janganlah
ia
menceraikan
istrinya
itu.
13
Demikian
pula
halnya
dengan
perempuan
yang
bersuamikan
orang
yang
tidak
beriman.
Jika
suaminya
itu
tetap
mau
hidup
bersamanya,
janganlah
ia
meninggalkannya.
14
Karena
suami
yang
tidak
beriman
itu
disucikan
oleh
istrinya
dan
istri
yang
tidak
beriman
itu
disucikan
oleh
suaminya.
Jika
tidak
demikian,
tentunya
anak-anakmu
adalah
anak-anak
najis.
Tetapi
sekarang
mereka
adalah
anak-anak
yang
suci.
15
Akan
tetapi,
jika
orang
yang
tidak
beriman
itu
mau
memisahkan
diri,
biarkanlah
mereka
berpisah.
Dalam
hal
ini,
saudara
atau
saudari
kita
yang
seiman
itu
sudah
tidak
terikat
lagi.
Namun,
kita
dipanggil
Allah
untuk
hidup
dalam
perdamaian.
16
Karena
hai
istri,
bagaimana
kamu
dapat
mengetahui
kalau-kalau
kamu
akan
menyelamatkan
suamimu?
Atau
bagaimana
kamu
dapat
mengetahui,
hai
suami,
kalau-kalau
kamu
akan
menyelamatkan
istrimu?
17
Hendaklah
masing-masing
orang
tetap
hidup
dalam
keadaan
ketika
Allah
memanggilnya,
sebagaimana
telah
Tuhan
tetapkan.
Demikianlah
kutentukan
dalam
semua
jemaah.
18
Maksudnya,
apabila
seseorang
telah
dikhitan
pada
waktu
ia
dipanggil,
maka
janganlah
ia
menghilangkan
tanda-tanda
khitanannya.
Demikian
pula
dengan
seseorang
yang
tidak
berkhitan
pada
waktu
ia
dipanggil,
janganlah
ia
dikhitan.
19
Karena
baik
berkhitan
maupun
tidak
berkhitan
sama-sama
tidak
penting.
Yang
terpenting
ialah
menaati
perintah-perintah
Allah.
20
Jadi,
hendaklah
masing-masing
orang
tetap
tinggal
dalam
keadaannya
seperti
ketika
ia
dipanggil.
21
Jika
pada
waktu
engkau
dipanggil
engkau
adalah
seorang
hamba,
jangan
kauhiraukan
keadaanmu
itu.
Tetapi
apabila
engkau
memperoleh
kesempatan
untuk
menjadi
orang
yang
merdeka,
lebih
baik
engkau
menerimanya.
22
Karena
seorang
yang
dipanggil
bagi
Tuhan
pada
waktu
ia
masih
menjadi
hamba
adalah
orang
yang
merdeka
di
hadapan
Tuhan.
Demikian
pula
pada
waktu
orang
yang
merdeka
dipanggil,
ia
adalah
hamba
Al
Masih.
23
Kamu
sudah
dibeli
dengan
harga
yang
mahal.
Jadi,
janganlah
kamu
menjadi
hamba
manusia.
24
Hai
Saudara-saudaraku,
bagaimana
pun
keadaan
tiap-tiap
orang
pada
waktu
dipanggil,
hendaklah
ia
tetap
tinggal
dalam
keadaan
itu
di
hadapan
Allah.
25
Sekarang
mengenai
para
gadis.
Aku
tidak
memperoleh
perintah
dari
Junjungan
Yang
Ilahi,
tetapi
sebagai
seorang
yang
mendapat
rahmat
Tuhan
dan
menjadi
orang
kepercayaan-Nya,
aku
memberikan
pendapatku.
26
Mengingat
kesukaran
yang
ada
sekarang
ini,
sebaiknya
seseorang
tetap
tinggal
seperti
apa
adanya.
27
Apakah
engkau
beristri?
Jangan
kauceraikan
istrimu!
Atau,
apakah
engkau
tidak
beristri?
Jangan
engkau
mencari
istri!
28
Meskipun
begitu,
jika
engkau
menikah
juga,
engkau
tidak
berdosa.
Demikian
pula
jika
seorang
gadis
menikah,
ia
tidak
berdosa.
Akan
tetapi,
orang-orang
yang
demikian
akan
terkena
kesusahan-kesusahan
duniawi,
dan
aku
ingin
supaya
kamu
terhindar
dari
kesusahan-kesusahan
itu.
29
Hai
Saudara-saudaraku,
maksudku
ialah
bahwa
waktunya
sudah
singkat.
Pada
masa
ini,
orang
yang
beristri
harus
hidup
seolah-olah
tidak
beristri;
30
demikian
pula
orang
yang
menangis
seolah-olah
tidak
menangis,
orang
yang
bergembira
seolah-olah
tidak
bergembira,
orang
yang
membeli
seolah-olah
tidak
memiliki
apa
yang
dibelinya,
31
dan
orang
yang
memakai
barang-barang
yang
ada
di
dunia
ini
seolah-olah
tidak
memakainya,
karena
kefanaan
dunia
ini
sedang
lenyap.
32
Aku
ingin
agar
kamu
tidak
hidup
dalam
kekhawatiran.
Orang
yang
tidak
beristri
mengarahkan
perhatiannya
pada
hal-hal
mengenai
Tuhan,
yaitu
bagaimana
ia
menyenangkan
Tuhan.
33
Tetapi
orang
yang
beristri
mengarahkan
perhatiannya
pada
hal-hal
dunia
ini,
yaitu
bagaimana
ia
menyenangkan
istrinya.
34
Dengan
demikian,
perhatiannya
terbagi-bagi.
Perempuan
yang
tidak
menikah
atau
para
gadis
mengarahkan
perhatian
mereka
pada
hal-hal
mengenai
Tuhan,
supaya
tubuh
maupun
ruh
mereka
suci.
Tetapi
perempuan
yang
bersuami
mengarahkan
perhatiannya
pada
hal-hal
dunia
ini,
yaitu
bagaimana
ia
menyenangkan
suaminya.
35
Aku
berkata
demikian
demi
kebaikanmu
dan
bukan
untuk
membatasi
kebebasanmu,
supaya
kamu
hidup
tertib
dan
tetap
bekerja
untuk
Tuhan
dengan
tidak
ada
gangguan.
36
Tetapi
jika
seseorang
berpikiran
bahwa
tidak
baik
berlaku
demikian
terhadap
gadisnya,
bahwa
gadisnya
itu
sudah
lewat
umur,
dan
bahwa
mereka
harus
menikah,
maka
biarlah
ia
berbuat
seperti
yang
dikehendakinya
--
biarlah
mereka
menikah.
Dalam
hal
ini,
ia
tidak
berdosa.
37
Akan
tetapi,
jika
seseorang
telah
menetapkan
hatinya,
tidak
merasa
terpaksa
melainkan
merasa
bebas
menentukan
kehendaknya
sendiri,
dan
sudah
memutuskan
untuk
tidak
menikah
dengan
seorang
gadis,
maka
perbuatannya
itu
pun
baik.
38
Dengan
demikian,
orang
yang
menikahi
gadisnya
berbuat
baik.
Sedangkan
orang
yang
tidak
menikah,
berbuat
lebih
baik
lagi.
39
Seorang
istri
terikat
kepada
suaminya
selama
suaminya
itu
masih
hidup.
Akan
tetapi,
jika
suaminya
meninggal,
maka
bebaslah
ia.
Ia
boleh
menikah
dengan
siapa
saja
yang
dikehendakinya,
asal
orang
itu
adalah
orang
yang
hidup
di
dalam
Al
Masih.
40
Tetapi
menurut
pendapatku,
perempuan
itu
akan
lebih
berbahagia
jika
ia
tetap
tinggal
dalam
keadaannya.
Aku
berpendapat,
bahwa
aku
pun
mempunyai
Ruh
Allah.